Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok dan menyeret nama PT Djarum.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK mengungkapkan estimasi awal potensi kerugian keuangan negara mencapai angka triliunan rupiah.
Lembaga antirasuah itu belum mengumumkan nilai pasti kerugian maupun periode terjadinya dugaan penyimpangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Budi, perkara yang sedang ditelusuri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara dari sektor cukai. Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis bukti untuk mengetahui konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK juga belum mengungkap secara terperinci bagaimana dugaan penyimpangan dilakukan, termasuk sejak kapan praktik tersebut berlangsung. Penggeledahan di Kudus, Penyidik Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Kegiatan tersebut berlanjut pada Kamis (29/10/2026).KPK kemudian menggeledah enam perusahaan yang disebut memiliki afiliasi dengan PT Djarum.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti masih memerlukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
KPK belum mengungkap identitas keenam perusahaan yang digeledah maupun rincian dokumen dan perangkat elektronik yang disita. Salah satu aspek yang tengah ditelusuri penyidik adalah kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok.
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti yang digunakan sebagai tanda pelunasan cukai dan dilekatkan pada produk hasil tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan bahwa dugaan pemberian tersebut telah terbukti terjadi.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya modus penyimpangan lain. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga rincian konstruksi perkara belum dapat disampaikan kepada publik.
Penyidikan Baru Merupakan Pengembangan Perkara Bea Cukai
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam pengembangan perkara tersebut.
Satu sprindik telah disertai penetapan tersangka, sedangkan satu lainnya merupakan sprindik umum yang belum menetapkan tersangka.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan penerbitan sprindik umum dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.
KPK melakukan penggeledahan di Kudus setelah penerbitan sprindik tersebut untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
KPK Tegaskan Perkara Cukai Berbeda dengan Kasus Pajak KPK juga menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan PT Djarum ini berbeda dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.
Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan penerimaan negara. Penegasan ini penting agar perkembangan penyidikan KPK tidak dicampuradukkan dengan penanganan perkara lain.
Menanggapi penggeledahan di kantornya, Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaan menghormati dan menaati proses hukum yang berlangsung serta akan bersikap kooperatif.
Pihak perusahaan juga menyampaikan belum mengetahui secara terperinci duduk perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Pernyataan perusahaan tersebut merupakan tanggapan atas tindakan penyidik dan bukan merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Hingga Jumat (30/10/2026), sejumlah aspek penting dalam perkara ini masih menunggu penjelasan resmi KPK. Di antaranya nilai pasti kerugian negara, periode dugaan penyimpangan, mekanisme pengurusan pita cukai yang sedang diperiksa, identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya perusahaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga belum mengumumkan tersangka baru dalam sprindik umum yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Kudus.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan bukti, keterangan saksi, dan konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
(Los/*)






