Jumat, 29 Maret 2024

Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Disita, Empat Pengedarnya Diciduk Polres Bogor

BOGOR – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor, Jawa Barat, berhasil menyita Rp 1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seorang dukun berinsial SD yang mengaku dan bahkan dikenal luas bisa menggandakan uang.

“Terbongkarnya kasus ini berkat kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi ini,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan di markas Polres, Cibinong, Selasa (17/8/2021).

Harun menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal saat petugas Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli rokok.

Mereka pada pelaku adalah AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, setelah ditangkap petugas mengaku mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp 3 juta dengan uang palsu Rp 10 juta.

Harun menyebutkan awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2021 di Jakarta Dengan Edukasi, Persuasif dan Humanis

“Mbah Jamrong ini, kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini,” kata Harun.

Menurutnya lagi, Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Sementara ini, AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, produsen uang palsu ini, masih belum diketahui. “Masih dalam pengembangan, termasuk berapa banyak yang sudah didistribusikan,” jelasnya.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal, pihaknya melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda, yang seluruh berada di Bandung.

“Hasil pengembangan di Bandung, berlanjut kepada DPO inisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan,” kata Andri. (***/Tian)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini