Home / Hukum

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:56 WIB

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Oplus_0

Oplus_0

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tegas meminta pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret terkait bentuk partisipasi publik atau pelibatan masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI di Jakarta, Senin (23/6/2026), Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

“Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi usai mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Baca Juga :  Publik Desak Prabowo Ambil Sikap atas Keputusan Tito

Menurut Saldi, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan. “Tolong nanti diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” kata Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

“Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?” ucap Enny.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan hal senada, bahwa pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara, tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari.

Baca Juga :  11 Pejabat Pemkab Bogor Bersaing Ketat ke Posisi Eselon II

“Oleh karena itu, saya mohon dari pihak DPR dan Pemerintah setelah keterangan ini, seluruh bukti-bukti yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk mengambil kesimpulan bahwa dalam penyusunan undang-undang ini betul-betul dilakukan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto selaku perwakilan parlemen mengatakan pihaknya akan menjawab secara tertulis permintaan para hakim. “Akan kita jawab secara tertulis semuanya, supaya tidak ada kekeliruan teknis,” ujar Utut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah juga menyampaikan komitmen yang sama. “Nanti kami akan sampaikan secara tertulis,” tutur Supratman pada akhir persidangan.

Adapun dalam sidang lanjutan ini, pemerintah dan DPR menyampaikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan UU TNI tidak bertentangan dengan konstitusi karena penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama mengenai pelibatan publik dan asas keterbukaan. (Cky/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Hukum

Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Bandung