DJP Catat 11 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax, Mayoritas Orang Pribadi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Transformasi layanan perpajakan digital terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan lebih dari 11 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga akhir 2025, menandai meningkatnya kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

Berdasarkan data DJP per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11,03 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebutkan, kontribusi terbesar berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi yang mencapai 10.131.253 akun aktif.

Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 814.932 akun. Adapun dari unsur instansi pemerintah, aktivasi akun Coretax mencapai 88.369 wajib pajak. Namun, dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlahnya masih belum mengalami perubahan, yakni sebanyak 221 wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa kesempatan aktivasi akun Coretax masih terbuka hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artinya, tenggat aktivasi tidak berhenti pada 31 Desember 2025. Rosmauli menjelaskan, imbauan percepatan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses layanan saat periode pelaporan SPT. “Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli.

Untuk mendukung kemudahan akses, wajib pajak dapat mengaktivasi akun dan membuat KO/SE secara mandiri melalui panduan resmi yang tersedia di situs pajak.go.id, akun media sosial @DitjenPajakRI, serta tautan khusus https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. DJP juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya dan mengimbau masyarakat menghindari penggunaan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. (Man*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *