Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ada yang berbeda dalam konferensi pers perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, Minggu (11/1/2026). KPK tidak lagi menampilkan tersangka yang ditetapkan dalam konferensi pers tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa hal itu merupakan imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diklaim menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).
“Mungkin rekan-rekan wartawan bertanya kenapa agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam keterangan persnya yang dikutip, Selasa (13/1/2026).
Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
Apa yang dilakukan KPK tersebut merupakan implementasi dari Pasal 91 UU 20/2025 (KUHAP baru) yang mengatur “Dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Mengenai asas praduga tak bersalah seyogianya juga diatur dalam UU 8/1981 (KUHAP lama). Pasal 66 KUHAP lama menyebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Pada bagian Penjelasan, ketentuan tersebut dikatakan sebagai penjelmaan dari asas praduga tak bersalah. (Cok/*)




