Kabarindo24jam.com | Cibinong – Nilai harta kekayaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjadi perhatian publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya beredar luas di masyarakat.
Dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yunita tercatat memiliki total kekayaan lebih dari Rp8,5 miliar. Laporan periodik tersebut disampaikan pada 8 Januari 2025 dan telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh KPK.
Berdasarkan rincian LHKPN, berikut Rincian Kekayaan yang tercatat:
– Tanah dan bangunan di Bogor, Bekasi, dan Palembang senilai Rp6,9 miliar.
– Mobil Toyota Vellfire 2016 senilai Rp600 juta.
– Harta bergerak lainnya Rp600 juta.
– Kas dan setara kas Rp426 juta.
– Tidak tercatat adanya hutang.
Sorotan publik menguat setelah beredar kabar bahwa KPK disebut-sebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut. Informasi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai kewajaran nilai kekayaan yang dilaporkan.
Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi mengatakan, kewajiban pejabat negara melaporkan LHKPN bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran pejabat publik guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“LHKPN juga memudahkan KPK dan masyarakat mengawasi perubahan harta kekayaan yang tidak wajar. Salah satu indikatornya bisa dilihat dari penghasilan pejabat, meski bisa saja ada sumber keuangan lain yang sah,” ujar Yusfitriadi yang akrab disapa Kang Yus.
Ia menambahkan, perubahan harta kekayaan yang signifikan pada pejabat publik wajar menjadi perhatian masyarakat. Menurut dia, selama perubahan tersebut dapat dijelaskan secara rasional dan transparan, kondisi itu dapat dipahami. Namun jika tidak ada penjelasan yang jelas, maka lembaga penegak hukum menjadi pihak yang berwenang untuk memastikan kebenarannya. (Man*/)







