Kabarindo24jam.com | Jakarta – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo ternyata sudah berulangkali menerima sejumlah uang dengan modus permintaan fee atau upah proyek kepada sejumlah pengusaha konstruksi dan pengadaan rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mengungkapkan, dari modus tersebut, Fikri dan Hary mengumpulkan uang Rp 775 juta. “Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya yang dikutip, Kamis (12/3/2026).
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp 91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan pihak swasta (B Daditama) melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. “Diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujarnya.
Asep mengatakan, setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2026.
Dia mengatakan, permintaan sejumlah fee ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran Fikri. “Setelah itu, Bupati Fikri mengirimkannya via chat kepada BDA (B Daditama) terkait permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.
Asep mengatakan, dalam perjalanannya terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP tersebut. Tiga rekanan itu adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (CV Manggala Utama) dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).
Ia menambahkan, setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta.
Pertama pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko. Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Kelima tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dan Youki Yusdiantoro.
Atas perbuatannya, Bupati Fikri bersama-sama Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Sementara untuk Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Cok/*)







