Kabarindo24jam.com | Jakarta -Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan bukan sekadar bentuk pengawasan atau bahkan alat kriminalisasi, tetapi juga upaya pendampingan preventif.
“Kehadiran program ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan serta membangun kesadaran hukum langsung dari akar rumput,” ujar Jamintel dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (16/3/2026).
Menurut Jamintel, dengan pendampingan preventif, Kejaksaan memiliki tujuan agar kepala desa beserta perangkatnya tidak terjerat masalah hukum dalam mengelola dana desa yang berjumlah besar.
Lebih lanjut, Jamintel menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung visi besar pemerintah. Program Jaga Desa dinilai sangat selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah demi pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Selain aspek pengawasan, Jamintel Reda Manthovani juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga di tingkat desa melalui kolaborasi yang lebih erat dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).
Jamintel lanthas berharap Abpednas dapat menjadi mitra strategis di lapangan karena penguatan tata kelola desa memerlukan fungsi check and balance yang baik. Melalui pendampingan dari Kejaksaan dan pengawasan dari Abpednas, diharapkan kebocoran anggaran desa dapat diminimalisir secara signifikan.
Ia menjelaskan pengawalan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui integrasi sistem Siskeudes dengan aplikasi Jaga Desa. Integrasi sistem tersebut memungkinkan pemantauan laporan pertanggungjawaban kepala desa secara langsung oleh jajaran Kejaksaan.
Data yang berasal dari Siskeudes terhubung dengan aplikasi Jaga Desa yang dipantau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Namun, Prof Reda menilai pemantauan berbasis data masih menyisakan celah karena sistem hanya menampilkan angka, sementara realisasi kegiatan di lapangan belum tentu tergambar secara utuh.
Karena alasan tersebut, Kejaksaan menggandeng BPD untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan program pembangunan desa yang dilaporkan dalam sistem benar-benar terlaksana sesuai rencana.
Prof Reda menegaskan peran BPD berfokus pada pengecekan realisasi program pembangunan yang tercatat dalam Siskeudes. Proses verifikasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang belum selesai atau ketidaksesuaian laporan.
Prof Reda mengungkapkan secara nasional terdapat sekitar 535 kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Dia juga menyoroti pola umum kasus korupsi di tingkat desa yang sering dipicu oleh anggapan keliru terhadap dana desa. Sejumlah oknum kepala desa menganggap anggaran tersebut sebagai uang pribadi sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan. (Ifa/*)







