” Pemerintah Menegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tetap di Laksanakan untuk Menjaga Kualitas Pendidikan “

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa rencana penerapan pembelajaran daring atau sekolah dari rumah yang sempat dibahas untuk diberlakukan mulai April 2026 dibatalkan secara resmi, dan proses pembelajaran tatap muka akan tetap berlangsung seperti biasa di semua jenjang pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melalui keterangan pers dan pernyataan resmi pada 23–25 Maret 2026 setelah rapat koordinasi lintas kementerian.

Bacaan Lainnya

Dalam siaran persnya, Menko PMK Pratikno mengatakan bahwa wacana pembelajaran daring sejatinya dibahas dalam konteks efisiensi energi setelah arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap strategi efisiensi di berbagai sektor, termasuk sektor publik.

Namun setelah kajian dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah menyimpulkan bahwa pendidikan tatap muka lebih penting untuk menjamin kualitas pembelajaran siswa serta mencegah potensi learning loss — yaitu menurunnya capaian akademik siswa jika pembelajaran hanya dilakukan secara daring.

Pratikno menegaskan:
“Proses pembelajaran harus semakin optimal. Jangan sampai timbul learning loss. Oleh karena itu, diutamakan penyelenggaraan proses pembelajaran tetap berjalan secara luring bagi siswa.”

Pernyataan Resmi Pemerintah
23 Maret 2026 – Rapat koordinasi lintas kementerian membahas kemungkinan penerapan daring dan hybrid (gabungan daring–tatap muka).

25 Maret 2026 (waktu publikasi pernyataan) – Pemerintah melalui Pratikno dan Abdul Mu’ti menegaskan pembatalan kebijakan sekolah daring, dengan pembelajaran tatap muka akan tetap dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan melalui konferensi pers dan pernyataan tertulis kepada media massa nasional. Pemerintah juga berencana mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memuat ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan aspek teknis lainnya.

Pernyataan resmi pemerintah menyebutkan bahwa pembatalan pembelajaran daring berlaku secara nasional untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia, termasuk:
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Perguruan Tinggi dan pendidikan tinggi lainnya
Seluruh jenjang pendidikan akan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dilakukan sebelum wacana ini muncul.

Selain pernyataan pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) juga menyatakan perlunya kajian mendalam terhadap dampak pembelajaran daring nasional sebelumnya. DPR menilai pengalaman pembelajaran daring selama pandemi COVID-19 menunjukkan risiko terhadap proses pembelajaran jika diterapkan tanpa persiapan matang dalam skala besar.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *