Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperketat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana pasca Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai pusat aktivitas ekonomi yang tertib, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Selain penindakan, Pemkot Bogor juga menyiapkan solusi relokasi bagi para pedagang ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Kedua pasar tersebut dinilai memiliki kapasitas memadai untuk menampung PKL yang selama ini berjualan di badan jalan dan trotoar.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, penertiban akan diiringi dengan sanksi tegas bagi pedagang yang masih melanggar aturan. “Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie usai Apel Gabungan Penertiban PKL di Jalan Bata, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, serta ruas jalan seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng memiliki nilai historis dan menjadi pusat pergerakan ekonomi. Namun, keberadaan PKL yang berjualan sembarangan dinilai mengganggu ketertiban, estetika kota, serta kelancaran lalu lintas. Penertiban ini juga merujuk pada kesepakatan bersama pedagang pada November lalu, yang menyatakan PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut mulai 26 Maret 2026.
Pemkot juga menekankan pentingnya keadilan bagi pedagang resmi yang telah menempati kios dan memenuhi kewajiban retribusi. “Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” kata Dedie.
Setelah apel gabungan, walikota juga melakukan peninjauan langsung untuk memastikan penertiban berjalan, menyusul masih ditemukannya PKL dan parkir liar di sejumlah titik di lokasi tersebut.
Penataan kawasan ini turut dikaitkan dengan rencana penyediaan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor untuk mengurai kepadatan di sekitar Kebun Raya Bogor yang setiap tahun dikunjungi lebih dari satu juta orang. Dedie menambahkan, pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan dapat diproses tindak pidana ringan jika tetap membandel.







