Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, terkait dugaan kasus suap, hanya enam hari setelah ia resmi dilantik dalam jabatan tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4). Hery Susanto sebelumnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Berdasarkan keterangan penyidik, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan nikel. Dugaan penerimaan tersebut terjadi saat ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman dalam periode 2021 hingga 2026.
Kasus ini berkaitan dengan persoalan perhitungan kewajiban pembayaran denda perusahaan tersebut. Penyidik menyebut terdapat dugaan pengaturan yang memungkinkan perubahan nilai kewajiban yang direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusahaan yang terlibat dalam perkara ini diidentifikasi dengan inisial TSHI.
Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait suap sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara.
(Ls/*)







