220 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi Komisi Yudisial

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan sebanyak 220 peserta lolos seleksi administrasi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Rinciannya, 139 calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc HAM, dan 61 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengumuman tersebut disampaikan di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (21/4/2026), sebagai hasil rapat pleno yang digelar sehari sebelumnya. Tahap seleksi administrasi menitikberatkan pada kelengkapan berkas serta kesesuaian persyaratan para pendaftar.

Bacaan Lainnya

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang lolos merupakan hasil penyaringan dari total pendaftar yang cukup besar sejak pembukaan seleksi pada 26 Maret hingga 16 April 2026.

“Calon yang memenuhi syarat administrasi terdiri dari 139 calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc HAM di MA, dan 61 calon hakim ad hoc Tipikor di MA,” ujar Andi dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Juru Bicara KY, Anita Kadir, merinci bahwa 139 calon hakim agung berasal dari empat kamar, yakni pidana (65 orang), perdata (28 orang), agama (35 orang), serta tata usaha negara khusus pajak (11 orang).

Dari sisi jalur rekrutmen, sebanyak 102 orang berasal dari hakim karier dan 37 orang dari nonkarier, dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari akademisi, advokat, hingga notaris dan profesi lainnya. “Berdasarkan jenis kelamin, terdiri atas 116 laki-laki dan 23 perempuan, dengan mayoritas bergelar doktor,” jelas Anita Kadir.

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, sebanyak 20 peserta berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan profesi lainnya, dengan komposisi 16 laki-laki dan empat perempuan. Sementara itu, 61 calon hakim ad hoc Tipikor terdiri atas hakim, akademisi, jaksa, advokat, dan profesi lainnya.

Komposisi ini menunjukkan keterlibatan lintas profesi dalam penguatan peradilan khusus, terutama dalam penanganan perkara korupsi. Seluruh peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahap seleksi kualitas yang dijadwalkan pada 5–6 Mei 2026 di Jakarta.

Pada tahap ini, calon diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, sebagai bagian dari penilaian kompetensi dan integritas. KY juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter. “Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pendapat secara tertulis hingga 5 Juni 2026,” ujar Anita.

Proses seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim di MA, yang mencakup 11 posisi hakim agung dari berbagai kamar, serta tambahan hakim ad hoc untuk perkara HAM dan Tipikor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan lembaga peradilan, sekaligus memastikan proses rekrutmen hakim berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis merit.

Dengan keterlibatan publik dan proses seleksi berlapis, KY menargetkan terpilihnya hakim agung dan hakim ad hoc yang tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga berintegritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Total jumlah keseluruhan CHA dari 4 kamar peradilan yaitu sebanyak 139 Orang, yang terdiri dari 65 orang dari kamar Pidana yang antara lain Albertina Ho, Bambang Myanto, Edward Simarmata, Fahmiron, Marsudin Nainggolan, Minanoer Rachman, Nirwana, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dll.

Pada kamar Perdata sebanyak 28 orang, antara lain Albertus Usada, Bambang Hery Mulyono, Elyta Ras Ginting, Ifa Sudewi, I Made Sukadana, Sobandi, dll. Pada kamar Agama sebanyak 35 orang Andi Akram, Jakarsih, Muchlis, Sirajuddin Sailellah, dll. Serta dari kamar TUN sebanyak 11 orang antara lain Maftuh Effendi, Mustamar, dan lain-lain. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *