Kabarindo24jam.com | Jakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah biro travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Senin (27/4/2026). Penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Lembaga antirasuah mendeteksi adanya pergeseran kuota yang tidak hanya terjadi antara biro travel kepada calon jemaah, tetapi juga transaksi antarperusahaan travel itu sendiri. Penyidik kini sedang mendalami bagaimana distribusi kuota tambahan tersebut bisa berpindah tangan setelah dibagikan oleh pihak kementerian.
“Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jemaah tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain. Itu untuk fase yang pasca pembagian kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini mencakup mekanisme pendistribusian kuota dari asosiasi biro travel ke masing-masing PIHK. Penyidik menemukan adanya perbedaan jumlah kuota yang diterima oleh tiap biro travel yang memicu kecurigaan adanya pengaturan tertentu dalam proses tersebut.
“Ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa PIHK ini mendapatnya sekian, yang satu lagi sekian, itu seperti apa mekanisme pendistribusiannya,” ujar Budi.
Selain masalah jumlah kuota, KPK juga menyoroti adanya biro travel yang tetap memberangkatkan jemaah meskipun tidak memiliki izin atau bendera resmi untuk operasional haji khusus. Hal ini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang disusun oleh tim penyidik melalui pemeriksaan maraton sejak awal April lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham juga masuk dalam daftar tersangka.
Penyidik menduga adanya aliran uang ribuan dollar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi kepada penyelenggara negara demi mengatur pengisian kuota haji tambahan. Salah satu tersangka, Asrul Azis Taba, diduga memberikan 406.000 dollar AS kepada staf khusus menteri untuk memuluskan pengaturan kuota yang kemudian memberikan keuntungan tidak sah bagi delapan PIHK senilai Rp 40,8 miliar.
Sementara itu, tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons pernyataan KPK yang menyebut telah menyita uang sebesar USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kubu Yaqut menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah,” kata Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut.
Dia menjelaskan Yaqut tak pernah dikonfirmasi secara langsung dan berimbang mengenai keberadaan uang USD1 juta tersebut. Menurut dia, KPK juga tidak pernah menjelaskan alur uang tersebut dan tidak pernah mengonfrontasi soal keberadaan uang tersebut. “Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar dia.
Menurut dia, dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi pemberian oleh Yaqut, telah membentuk persepsi kliennya melakukan perbuatan tersebut. Dengan sendirinya, lanjut dia, Yaqut telah “dihukum” di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.
Menurut dia, pemberitaan soal penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Sedangkan, pihaknya tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan agar berimbang.
Tim hukum Yaqut menambahkan kliennya telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi. Misalnya, Yaqut pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan dilakukan konfrontasi, serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana. (Cok/*)







