Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat negara yang belum ditampilkan karena masih dalam tahap verifikasi. Proses ini bisa memakan waktu 60 hari kerja sejak batas akhir pelaporan LHKPN, yaitu 31 Maret.
“Untuk laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Apabila LHKPN sudah lolos verifikasi dan dinyatakan lengkap, Budi mengatakan data itu akan ditampilkan di situs LHKPN KPK. Masyarakat bisa mengakses LHKPN tersebut pada laman yang sudah disediakan KPK.
“Di laman e-LHKPN, kami juga sudah menyediakan sebuah menu yang bisa diklik oleh siapa pun, oleh masyarakat, jika mengetahui ada sebuah laporan LHKPN dari seorang penyelenggara yang belum lengkap atau belum benar. Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana. Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek dan verifikasi,” ujar Budi.
Adapun perihal LHKPN yang disampaikan KPK ini berkaitan dengan surat dari tim Indonesia Corruption Watch (ICW) yang hari ini dikirim ke lembaga antirasuah itu. ICW meminta KPK memberikan penjelasan soal LHKPN sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang belum ditampilkan.
“Kami bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK meminta informasi terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN,” kata peneliti dari ICW, Yassar Aulia, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Berdasarkan catatan ICW, ada 38 anggota kabinet yang belum ditampilkan LHKPN-nya, ditambah Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Catatan ICW soal 38 orang di kabinet Merah Putih yang belum ditampilkan LHKPN-nya itu per 4 Mei 2026. “Dari 38 anggota kabinet tersebut, setidaknya kami melihat ada 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan,” sebutnya.
Yassar meminta KPK menjelaskan mengapa sejumlah LHKPN itu belum ditampilkan. Terlebih lagi sudah lebih dari satu bulan setelah KPK menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden sudah melaporkan LHKPN.
“Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup bahkan, untuk KPK melakukan verifikasi dan juga pemeriksaan terhadap laporan yang sudah di-submit. Harapannya paling lambat 31 Maret kemarin,” kata Yassar.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Mereka yang dimaksud adalah para pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Gubernur atau Kepala Daerah serta pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi.
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Los/*)







