Kabarindo24jam.com | CIBINONG – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area samping Sekolah Mardi Waluya, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menyampaikan permohonan kepada pemerintah daerah agar proses penataan dilakukan secara terbuka, manusiawi, dan mengedepankan dialog. Para pedagang berharap tidak ada tindakan intimidatif maupun keputusan sepihak terkait rencana penertiban lokasi usaha mereka, Selasa (12/5/2026).
Para pedagang mengaku tidak menolak kebijakan pemerintah apabila memang dilakukan untuk kepentingan umum. Namun mereka meminta adanya kejelasan terkait dasar dan tujuan rencana pengosongan lahan tersebut.
“Kami siap mengikuti aturan jika memang untuk kepentingan negara. Tetapi kami berharap ada musyawarah, penjelasan resmi, dan solusi yang manusiawi,” ujar salah satu perwakilan pedagang kepada wartawan.
Menurut keterangan para pedagang, lokasi yang selama ini digunakan untuk berdagang merupakan bekas saluran air yang disebut sudah lama tidak berfungsi. Mereka mengaku telah menempati dan merawat area tersebut selama lebih dari dua dekade sebagai sumber mata pencaharian keluarga.
Para pedagang juga menyebut lokasi usaha mereka berada di dalam kawasan permukiman dan tidak berada tepat di badan jalan utama, sehingga dinilai tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas warga sekitar.
Meski demikian, mereka mengaku belakangan menerima informasi mengenai rencana penertiban dengan sejumlah alasan yang berbeda-beda. Mulai dari rencana penataan parkir sekolah, pengembalian fungsi saluran air, hingga pelebaran akses jalan lingkungan.
Perbedaan alasan tersebut, menurut para pedagang, menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan warga yang menggantungkan hidup dari usaha kecil di lokasi tersebut.
Dalam penyampaiannya kepada media, para pedagang menegaskan beberapa poin penting. Mereka menyatakan siap mendukung program pemerintah apabila memang memiliki dasar hukum dan kepentingan umum yang jelas.
Namun mereka berharap pemerintah juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Selain itu, para pedagang meminta agar setiap proses penataan dilakukan melalui komunikasi terbuka dan musyawarah bersama, termasuk penjelasan mengenai status lahan, rencana teknis, serta kemungkinan relokasi apabila diperlukan.
Para pedagang juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha mikro sebagaimana diatur dalam regulasi terkait UMKM dan penataan PKL. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi yang berkeadilan.
Harapan serupa turut disampaikan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto agar memberikan perhatian terhadap aspirasi para pedagang kecil yang telah lama mencari nafkah di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait kepastian rencana penertiban di lokasi tersebut.
(Antn/*)







