Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan institusi yang dipimpinnya saat ini berkomitmen untuk menegakan disiplin dan memproses hukum setiap pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit dan merugikan masyarakat.
“Terkait berbagai peristiwa yang melibatkan oknum prajurit, komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin dan memproses setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruli siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) yang dikutip, Kamis (21/5/2026).
Jenderal Maruli juga memastikan tidak ada tebang pilih dalam memberikan sanksi. Komitmen tersebut juga sudah dibuktikan melalui beberapa tindakan dan instruksi tegas yang diberikan oleh KSAD Maruli menanggapi berbagai kasus yang melibatkan oknum TNI AD.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dijatuhi sanksi hukum terberat.
Sjafrie mengklaim, sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran prajurit. “Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi peradilan militer itu tinggi sekali nilainya,” kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia memastikan, penegakan disiplin di internal TNI berjalan tanpa pandang bulu, tidak melihat pangkat maupun jabatan yang melekat pada pelaku. Sebagai bukti ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan adanya perwira tinggi TNI yang tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah.
“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu,” tegas purnawirawan yang belum lama ini mendapatkan pangkat kehormatan Jenderal bintang empat itu.
Sjafrie menambahkan, objektivitas dan kredibilitas sistem hukum militer saat ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah terintegrasi dan melibatkan berbagai institusi penegak hukum sipil tertinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. “Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Lou)







