Kabarindo24jam.com | Jakarta -Pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dinilai sangatlah penting dan bermanfaat. Sebab teknologi itu tidak hanya untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga memastikan kualitas putusan hakim tetap terjaga dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyampaikan apresiasi atas langkah modernisasi digital yang telah dilakukan MA, mendorong terciptanya sistem peradilan yang terintegrasi dan transparan seperti yang diharapkan khalayak luas.
“Karena teknologi informasi yang diaplikasikan itu diharapkan bisa mewujudkan sistem peradilan yang modern, terintegrasi, aman, transparan, dan juga berorientasi kepada kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Nasir dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (17/5/2026).
Sebelumnya dalam rapat khusus pada Rabu (13/5) lalu, Nasir dan Komisi III DPR RI membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), serta penguatan sistem pengawasan peradilan.
Nasir mengatakan digitalisasi harus memberi dampak nyata terhadap peningkatan kualitas substansi putusan para hakim, termasuk mencegah potensi lahirnya putusan-putusan yang bersifat transaksional.
“Saya ingin memastikan apakah teknologi informasi yang diterapkan oleh Mahkamah Agung bisa memberikan dukungan sepenuhnya terkait dengan kualitas keputusan para Hakim Agung dan mencegah hadirnya putusan-putusan yang transaksional. Apakah penerapan teknologi ini bisa menjangkau ke arah itu, membantu Hakim agar putusan-putusan mereka itu berkualitas,” tegasnya.
Nasir menilai, kualitas putusan tidak semata soal aspek formal hukum, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Sebab menurutnya, berkualitas tentu saja banyak definisinya. tapi berkualitas itu paling tidak mendekati rasa keadilan masyarakat.
“Apakah sudah sampai ke situ dan kemudian bisa mencegah terjadinya atau katakanlah putusan-putusan yang transaksional. Kan itu harapan kita semua seperti itu,” lanjut legislator asal Daerah Pemilihan DI Aceh tersebut.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana penerapan teknologi informasi mampu memperkuat tugas pokok dan fungsi kesekretariatan Mahkamah Agung, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia hingga reformasi birokrasi.
Kemudian apakah misalnya teknologi yang sudah diterapkan tadi itu bisa kemudian menunjang dan mempercepat tugas pokok dan fungsi daripada Sekretaris Mahkamah Agung itu sendiri. Selain itu, bagaimana manajemen sumber daya manusia, bagaimana pembinaan, bagaimana pelayanan, bagaimana koordinasi teknis misalnya.
“Dan bagaimana fungsi administrasi umum, perencanaan dan penganggaran dan bagaimana melakukan reformasi birokrasi terkait dengan teknologi informasi yang hari ini dilakukan itu,” ujar Nasir menutup pernyataannya. (Cky/*)







