Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Bogor Harus dengan Ritme ‘Rock n Roll’

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi telah meluncurkan program Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial pada Kamis (21/5/2026) lalu. Program ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran di tengah tantangan populasi Bogor berdasarkan DTSEN yang kini menembus 6,1 juta jiwa.

Peluncuran labelisasi ini selaras dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22-HUK-2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga, serta Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4.2-201-Dinsos tertanggal 9 Maret 2026 mengenai imbauan labelisasi penerima bantuan sosial.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan bahwa penduduk di wilayah yang dipimpin Bupati Rudy Susmanto ini terbesar se-Indonesia. Namun hal ini bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga sebuah beban dan tanggung jawab besar yang harus diselesaikan bersama.

“Wilayah kita terlalu luas. Oleh karena itu, penyelesaiannya (pengentasan kemiskinan) tidak bisa lagi dengan cara-cara biasa atau selow seperti lagu Bengawan Solo, melainkan harus dengan ritme yang cepat dan progresif, harus rock and roll,” kata Sekda Ajat dalam keterangan persnya yang dikutip, Selasa (26/5/2026).

Dia menyebut meskipun angka kemiskinan di Kabupaten Bogor berada di level 6,26 persen, jumlah riil warga yang membutuhkan bantuan tetap besar akibat masifnya total populasi. Namun, keterbatasan anggaran tidak membuat pemkab menyerah.

“Kondisi ini justru menjadi momentum untuk membenahi tata kelola data melalui verifikasi faktual di lapangan agar penyaluran bansos lebih transparan dan dapat dipantau masyarakat. “Negara harus hadir untuk memastikan setiap rupiah anggaran pengentasan kemiskinan bisa dipertanggungjawabkan secara data dan fakta,” tegas Ajat.

Ia menilai labelisasi ini bukan sekadar instrumen transparansi, melainkan sarana edukasi untuk membangun kesadaran dan kejujuran publik. Melalui perubahan sosial yang positif ini, Ajat berharap ke depan labelisasi fisik tidak diperlukan lagi karena masyarakat sudah mandiri.

Ajat juga menyampaikan arahan dari Bupati Rudy Susmanto, dengan adanya stiker labelisasi, pemerintah daerah berharap proses identifikasi rumah tangga penerima bantuan sosial menjadi lebih mudah sekaligus membuka ruang pengawasan bersama oleh masyarakat.

“Labelisasi ini bukan sekadar penempelan stiker, tetapi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial. Namun demikian, kita tegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk memberikan stigma negatif kepada keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Menurutnya, program labelisasi disebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola bantuan sosial yang lebih baik, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah ingin memastikan setiap bantuan yang disalurkan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

“Bupati Bogor juga menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, dan lurah agar mengawal proses labelisasi dengan pendekatan humanis, persuasif, edukatif, dan bermartabat,” ucapnya seraya menyebut keterlibatan tokoh masyarakat serta seluruh pilar sosial di wilayah dinilai penting agar proses pendataan dan pemasangan stiker berjalan tertib, tepat sasaran, serta tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan penerima manfaat.

“Bupati Rudy Susmanto berpesan bahwa bantuan sosial bukan tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kemandirian. Hari ini menerima bantuan, insya Allah esok menjadi keluarga yang mandiri, bahkan mampu membantu sesama,” pungkasnya. (Cok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *