Kabarindo24jam.com | Cibinong – Keharmonisan Bupati Rudy Susmanto dengan Kapolres Bogor AKBP Whika Ardi Lestanto bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ternyata bukan pencitraan atau pun retorika belaka. Itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.
AKBP Wikha menjelaskan bahwa dua kasus tambang emas ilegal tersebut diproses secara hukum sepanjang April hingga Mei 2026. “Terhadap para pelaku sudah kami tangkap, terdapat empat orang,” kata Wikha dalam keterangan persnya yang dikutip, Selasa (24/5).
Ia mengungkap, pihaknya yang didukung jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Menurut Wikha, total keuntungan yang diperoleh para pelaku tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta. “Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal itu merupakan bagian dari komitmen Polres bersama Pemkab Bogor dan instansi terkait dalam menghentikan sekaligus menindak aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.
Sementara itu, Bupati Rudy Susmanto mengatakan Pemkab Bogor bersama TNI dan Polri tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. “Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Ia menyebutkan Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di wilayah Bogor Barat. Selanjutnya, Bupati Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyasar praktik pertambangan ilegal di Bumi Tegar Beriman.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Cok)







