Jaksa Agung Ingatkan Lagi Anak Buahnya Perlihatkan Pola Hidup Sederhana dan Bersahaja

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengeluarkan pernyataan yang melarang anak buahnya mempertontonkan gaya hidup mewah atau perilaku hedon di media sosial. Apalagi saat ini, masyarakat semakin mudah mengakses informasi, termasuk mengenai perilaku aparatur hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Karenanya, Burhanuddin meminta para Jaksa memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja dalam kehidupan bermasyarakat. “Para Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terutama saat mengenakan baju dinas Kejaksaan,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (30/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dia juga mengingatkan agar seluruh jajaran mematuhi Surat Jaksa Agung tentang Penegasan Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial dengan senantiasa memperhatikan adab, etika, dan sopan santun.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti perilaku kerja anak buahnya yang pintar namun tidak bermoral. Dia menentang keras perilaku tersebut karena jaksa yang baik harus pintar sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan moral.

“Saya ini tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” ucapnya.

Selanjutnya, Burhanuddin juga meminta agar para jaksa tidak bersikap kaku dalam menghadapi realitas sosial di masyarakat. Pasalnya, tugas jaksa kerap bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia (HAM).

“Peran Jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang tinggi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Mengingat tugas penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan hak asasi manusia yang paling mendasar seperti kemerdekaan dan harta benda,” tuturnya.

Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah menyinggung wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke dalam struktur baru bernama Jaksa Agung Muda Operasi.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Mulanya, Burhanuddin menjelaskan refleksi implementasi KUHP dan KUHAP.

Dalam pidatonya, dia beberapa kali menyebut istilah pidana umum (Pidum). Padahal, di lingkungan Kejaksaan Agung terdapat satuan kerja lain yang juga berkaitan dengan penegakan hukum, yakni pidana khusus (Pidsus). Menurutnya, pemisahan antara Pidum dan Pidsus saat ini dinilai kurang efektif.

Oleh karena itu, muncul wacana pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi. “Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya begitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus,” ujarnya

Dia menambahkan, di bawah Jaksa Agung Muda Operasi nantinya akan dilakukan penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara Pidum dan Pidsus. “Tapi saya melihat ini kurang efektif sebenarnya. Kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus,” imbuhnya.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penyatuan satuan kerja di Kejaksaan Agung tersebut masih sebatas wacana. Pasalnya, proses pembentukannya masih panjang dan memerlukan masukan dari berbagai pihak terkait. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *