Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi efektivitas program pencegahan korupsi usai dua kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.), yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penindakan terhadap kepala daerah tetap sangat bergantung pada integritas masing-masing pejabat, meskipun KPK telah menjalankan berbagai program pencegahan. “Kenapa pelaksana tugas kemudian menjadi bupati lalu kena OTT? Ini kembali ke kesadaran dari pejabat negaranya,” kata Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (5/7/2026).
Menurut Taufik, KPK selama ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan, terutama di daerah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi operasi tangkap tangan. “Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Ada monitoring, bahkan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas program pencegahan tersebut, khususnya setelah kembali terjadi kasus korupsi di daerah yang sebelumnya pernah menjadi perhatian lembaga antirasuah. “Ini menjadi bagian evaluasi di pencegahan karena kami memiliki program tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Taufik menegaskan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk di daerah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi OTT. “Karena ini berasal dari laporan pengaduan masyarakat, penindakan tetap akan bekerja, walaupun kemudian akan ada evaluasi,” ujarnya.
Sementara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai, maraknya kasus korupsi menjerat kepala daerah karena tidak ada pengawasan di pemerintahan daerah. “Pengawasan kepala daerah itu hampir tidak ada,” kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Minggu (5/7/2026).
Zaenur menyebut, lemahnya pengawasan tersebut mengakibatkan penyimpangan yang dilakukan kepala daerah baru diketahui di ranah aparat penegak hukum. “Pengawasan oleh DPRD tidak berfungsi, pengawasan internalnya juga tidak mampu untuk menanggulangi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi, akibatnya bentuk-bentuk pelanggaran itu kemudian baru diketahui ketika sudah dalam bentuk penindakan oleh penegak hukum,” katanya.
Zaenur juga menyinggung terkait politik donasi yang sering terjadi di daerah sehingga para elit politik di daerah enggan melakukan pengawasan. Karenanya, ia mengatakan, rentetan kasus korupsi yang terjadi di daerah mestinya evaluasi dan refleksi agar checks and balances tetap berjalan. (Adi/*)







