Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ma’ruf Cahyono (MC) ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK lantaran terkait kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa. KPK menyebut Ma’ruf menerima gratifikasi total senilai Rp 30 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pada saat menjabat Sekjen MPR pada periode 2016-2023, Ma’ruf sebagai pengguna anggaran (PA) pada Setjen MPR RI diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga menunjuk diri sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.
Selama menjabat, Ma’ruf memiliki satu orang kepercayaan, yakni Zakaria (Z), yang sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma’ruf pun memberi perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” jelas Taufik dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (10/7/2026).
“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” sambung Taufik. Bahkan, Ma’ruf juga memerintahkan para staf agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Selain itu, Ma’ruf pun menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. “Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar,” kata Taufik.
Taufik menuturkan, Ma’ruf juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI). Adapun perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. “Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” terang Taufik.
“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai sekitar Rp 30 miliar,” lanjut dia.
Taufik juga menyampaikan bahwa Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Di sisi lain, Ma’ruf pun selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Ma’ruf kini ditahan oleh penyidik KPK hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai terasa untuk kedua kalinya. Ma’ruf untuk 20 hari pertama terhitung pada 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ma’ruf mendapatkan tuduhan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cok/*)







