Home / Headline / Hukum

Senin, 15 Februari 2021 - 22:19 WIB

Hindari Aksi Saling Lapor, Polri Akan Selektif Tangani Laporan Terkait UU ITE

JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Pemerintah dan Polri tidak ingin lagi terjadi aksi saling lapor atau istilahnya kriminalisasi akibat kebebasan berpendapat atau menyuarakan aspirasinya di media sosial. Karena itu, Ke depan Polri akan lebih selektif dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Upaya tersebut, jelas Kapolri, dilakukan agar pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang kerap dianggap sebagai ‘pasal karet’ tidak digunakan oleh sejumlah pihak untuk saling lapor. Dengan bagitu, kebebasan berpendapat di dunia maya atau media sosial tetap terawat namun tetap harus mengedepankan etika.

Baca Juga :  Bupati Bogor Sidak Destinasi Wisata, Satpol PP Gerebek Tempat Hiburan Malam

“Polri nantinya akan lebih selektif dan mengedepankan langkah restorative justice terhadap perkara atau kasus Undang-Undang ITE,” tutur Jendral Listyo saat jumpa pers usai acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

“Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” tambah Kapolri.

Baca Juga :  Kasus Suap di Probolinggo Pecahkan Rekor, Bupati dan Suami serta 20 Orang Jadi Tersangka

Hal Ini juga, lanjut mantan Kabareskrim Polri ini, dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor ke polisi.

“Selama.ini lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, kita ingin ini bisa ditekan dan dikendalikan. Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika,” pungkas Kapolri. (CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta