• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kamis, 3 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim PN Cibinong Hukum Terdakwa Penggelapan Uang PT.JMC 12 Tahun Penjara

admin by admin
19 Februari 2021
in Hukum
0
Hakim PN Cibinong Hukum Terdakwa Penggelapan Uang PT.JMC 12 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIBINONG – Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga menggelapkan uang sebanyak Rp 361 juta milik PT.Jakarta Medika Center, terdakwa Rina Yuliana mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar subsider 3 bulan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong-Kabupaten Bogor, Jumat (19/2/2021).

“Menimbang bahwa terdakwa Rina Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana penggelapan, menyembunyikan dan merugikan hak lain. Atas dasar itu, majelis hakim memutus terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 5 milyar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman selama 3 bulan dijatuhkan,” kata Irfanudin selaku Ketua Majelis Hakim. 

Hakim berpendapat bahwa Rina Yuliana terbukti menerima uang senilai Rp 361 juta dari terdakwa lainnya, Fikri Salim, yang bersumber dari uang milik PT. JMC dengan dalih mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun lama tak juga selesai.

Baca Juga :  Sukses Ungkap Kasus Mega Korupsi, Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Dinilai Berhasil

“Rina terbukti secara sah menerima uang senilai Rp361 juta dari Fikri Salim yang dalihnya untuk mengurus perijinan ruko dan hotel di kawasan puncak Bogor, namun saksi Kepala Dinas PMPTSP, Joko Pitoyo dan saksi dari dinas PUPR Kabupaten Bogor menerangkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam mengurus perijinan tersebut,” tegasnya.

Atas putusan itu, tambah Hakim, terdakwa Rina Yuliana dipersilahkan mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. “Jika terdakwa tidak menerima putusan ini, dapat melakukan upaya hukum dengan batas waktu selama 7 hari ke depan,” jelasnya.

Dalam kasus yang sama, terdakwa utama, Fikri Salim, dituntut oleh JPU selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar dan subsider 6 bulan kurungan, semestinya diputus secara bersamaan dengan terpidana Rina Yuliana, namun Fikri menyela dan meminta kesempatan menyampaikan pembelaan tambahan. 

Menariknya, permohonan itu diterima begitu saja tanpa argumentasi oleh Hakim Irfanudin yang kemudian menunda persidangan dan memutuskan dibuka kembali pada 22 Februari 2021.

Baca Juga :  Jaksa Agung Harus Tegas dan Jangan Ada Solidaritas Terhadap Eks Jaksa Pinangki

Sebelumnya diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus TPPU. Modusnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin, direktur keuangan PT JMC. Dana hasil kejahatan itu ditransfer ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. 

Jadi total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.  “Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT JMC,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT.JMC merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua -Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Ded/Husni)

Previous Post

Bupati Bogor Tindaklanjuti Hasil Sidak DPRD Terkait Proyek Stadion Pakansari

Next Post

Menpora Memohon, Kapolri Memberi Izin dan PSSI Siap Gelar Kompetisi Liga 1 2021

admin

admin

Related Posts

Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Hukum

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Next Post
Menpora Memohon, Kapolri Memberi Izin dan PSSI Siap Gelar Kompetisi Liga 1 2021

Menpora Memohon, Kapolri Memberi Izin dan PSSI Siap Gelar Kompetisi Liga 1 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Penumpang Whoosh Tembus 2,9 Juta di Semester I 2025

Penumpang Whoosh Tembus 2,9 Juta di Semester I 2025

3 Juli 2025
Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025

Recent News

Penumpang Whoosh Tembus 2,9 Juta di Semester I 2025

Penumpang Whoosh Tembus 2,9 Juta di Semester I 2025

3 Juli 2025
Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Penumpang Whoosh Tembus 2,9 Juta di Semester I 2025

Penumpang Whoosh Tembus 2,9 Juta di Semester I 2025

3 Juli 2025
Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .