Home / Headline / Hukum

Sabtu, 20 Februari 2021 - 20:10 WIB

Kapolsek Akrab Narkoba, Kapolri Murka, Anak Buahnya se-Indonesia Wajib Tes Urine

JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo benar-benar murka menyusul penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan sejumlah anggotanya terkait dengan dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba. Selain Yuni yang sudah dicopot dari jabatan Kapolsek, banyak anggota Polri lainnya yang tersangkut masalah Narkoba.

Atas hal itu, Kapolri langsung menerbitkan surat telegram (ST) mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri se-antero Indonesia. Surat dengan Nomor ST/331/II/HUK.7.1 /2021 tertanggal 19 Februari 2020 itu ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Isinya, mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri. Dan apabila ada polisi yang hasil tesnya positif, maka wajib dilakukan tindakan lanjutan untuk pembuktian hukum.

Baca Juga :  DPR Hentikan Pembahasan RUU Pemilu, Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024

Perintah Kapolri Listyo Sigit itu dibenarkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. “Iya betul ada penerbitan surat telegram yang segera ditindaklanjut hingga ke tingkat Polsek. Kapolri ingin institusi Polri bersih dan bermartabat, bebas narkoba,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

Selain itu, Jendral Listyo juga menginstruksikan jajarannya agar melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan polisi serta memperkuat pengawasan internal dan koordinasi reserse narkoba dengan BNN pusat dan daerah.

“Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif. Seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga,” urai Ferdy.

Baca Juga :  Purnawirawan Laksamana Bintang Dua Jadi Tersangka Korupsi Proyek Satelit

Ditambahkannya, para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba. Selain itu, agar juga selalu diingatkan tentang sanksi bagi yang melanggar. Yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

Sedangkan untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.

Dan bagi mereka yang sudah diputus bersalah, maka diupayakan secepatnya dipecat dengan tidak hormat secara resmi. “Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah dinyatakan bersalah,” imbuhnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta