Home / Headline / Hukum

Kamis, 22 April 2021 - 18:34 WIB

Kejaksaan Banten Tetapkan Kepala Samsat Malingping Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

BANTEN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor UPTD Samsat Malingping dengan menetapkan SMD, Kepala UPTD Samsat Malingping sebagai tersangka dugaan kasus tersebut. Penerapan status ini setelah melalukan ekspose dan gelar perkara.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengungkapman, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan UPT Samsat Malingping. “Kami dari Kejati sudah melakukan ekpos dan gelar perkara ini,” katanya di Kantor Kejati Banten, Kamis (22/4/ 2021).

Setelah ditemukan dua alat bukti penanganan perkara korupsi pengadaan lahan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Telah ditetapkan satu tersangka berisinial SMD yang merupakan Kepala UPTD Samsat Malingping. “Tersangka juga merupakan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan untuk pembangunan UPTD Samsat Malingping,” ujar Asep.

Baca Juga :  LPPI Dukung Penegakan Hukum Secara Profesional oleh KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, lahan dimaksud berlokasi di jalan raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Modus tersangka melakukan aksinya, kata Asep, melalui kapasitas sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan tersangka telah mengetahui bahwa terdapat lokasi yang akan dijadikan pembangunan UPTD Samsat Malingping.

Tersangka kemudian membeli lahan di lokasi tersebut seluas kurang lebih 6.400 meter dengan harga Rp 100 ribu lebih. Namun, kepemilikan lahan yang sudah dibeli sengaja tak diubah atau masih atas nama pemilik lahan yang lama.

Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa atas lahan sudah dibeli tersangka, Pemprov Banten melalui APBD Banten tahun anggaran 2019 membelinya seharga Rp 500 ribu.

Baca Juga :  54 Tahun Setia Kawal Ratu Elizabeth II Pimpin Inggris, Pangeran Philip Tutup Usia

Lalu, tersangka mendapatkan uang selisih Rp 400 ribu dari pembayaran lahan. “Saat pembayaran dia (tersangka) kemudian mendapatkan selisih daripada harga yang harusnya diterima oleh si pemilik asalnya,” ucapnya.

Disinggung tentang nilai kerugian Negara atas perkara tersebut, pihaknya belum bisa membeberkan lantaran masih melengkapi alat bukti dan keterangan. Dan tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain karena akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama lain yang dianggap terkait.

“Nanti kita liat dulu tentu kami tidak mau mengandai-andai, kami tidak akan menduga-duga. Penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang diminta pertanggungjawaban pidana itu alat bukti yang cukup. Kami tentu akan bertindak secara profesional, secara yuridis normatif sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundangan,” pungkasnya. (***/Theo)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK