Home / Headline / Hukum

Jumat, 7 Mei 2021 - 03:23 WIB

Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Pengawas, KPK Tindaklanjuti Putusan MK

foto ilustrasi Alat penyadapan

foto ilustrasi Alat penyadapan

JAKARTA — Menyusul dikabulkannya permohonan gugatan uji materiil UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak KPK bakal menyesuaikan kembali mekanisme tindakan khusus penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyatakan penyesuaian kembali ini merupakan tindaklanjut atas putusan Majelis Hakim MK yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

“KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud,” kata Fikri dalam keterangan persnya yang diterima pada Jumat (7/5/2021). Ia memastikan segala proses tindakan KPK dalam rangka penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review. “Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku menghormati hasil putusan MK yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dewas berharap putusan MK tersebut dapat memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” demikian Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Baca Juga :  Pomad Stop Penyelidikan Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh KSAD

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta KPK memastikan kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap dilaksanakan secara profesional dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan putusan tersebut, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak perlu lagi mengajukan izin kepada Dewan Pengawas namun cukup memberitahukan.

“Karena upaya paksa ini (penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan) adalah bagian pelaksanaan kewenangan pro-justicia, maka KPK harus memastikan pelaksanaannya tetap proper dan profesional, dan tidak melanggar hak termasuk HAM,” kata Didik. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK