Sabtu, 10 Mei 2025

Menko Perekonomian Apresiasi Peran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi

JAKARTA — Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mendukung langkah dan upaya pihak BPJS Ketenagakerjaan yang intens melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga negara guna mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang sebulan lalu disahkan.

Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek di Gedung Kementerian Perekonomian, baru-baru ini.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ungkap Airlangga dalam siara persnya, Jumat (7/5/2021).

Airlangga uga mengapresiasi langkah BPJamsostek yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. “Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujarnya.

Airlangga menuturkan, bahwa pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), beberapa waktu lalu, telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Salah satunya, adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek. “Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” jelas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga :  Tidak Dilarang Ekspor, Gubernur Bengkulu Luruskan Soal CPO

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ujarnya.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” jelasnya.

Dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi, pihaknya berharap dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya, untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres tersebut dapat berjalan dengan baik. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini