Sabtu, 10 Mei 2025

Tersangka Korupsi Dana Asabri Bakal Dimiskinkan, PPATK Suplai Informasi Aset

JAKARTA — Nasib para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) yang merugikan negara belasan triliun rupiah, benar-benar dibuat habis-habisan. Berapa tidak, selain ancaman penjara dalam waktu lama, harta kekayaan mereka pun bakal dirampas negara.

Upaya pemiskinan para tersangka Asabri bukan retorika belaka. Sebab Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil mengidentifikasi aset-aset para pelaku korupsi dana Asabri yang berada dan tersebar hingga ke luar negeri (LN).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hasil temuan tersebut saat ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses hukum yang lebih lanjut. Dan PPATK juga telah melakukan alisis dan pemeriksaan terhadap aset tersebut sehingga datanya menjadi valid.

“Semua dokumen hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sudah diserahkan ke Kejaksaan, jadi prosesnya sudah ada di ranah penegakan hukum, PPATK hanya memback-up data dan informasi,” kata Dian dalam keterangannya Jumat (13/8/2021). Namun, Dia enggan menjelaskan siapa saja pemilik aset-aset tersebut.

Seperti diketahui, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Kejagung tengah melakukan pengejaran aset-aset tersangka kasus Asabri hingga ke luar negeri.

Sejauh ini Kejagung telah menyita aset-aset tersangka Asabri dengan nilai mencapai Rp 13 triliun. Nilai tersebut masih merupakan nilai appraisal atau perkiraan yang dihitung oleh pihak Asabri maupun Kejagung.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara yang terjadi di Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Kerugian ini disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi perusahaan yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

Baca Juga :  Antisipasi Gejolak di Lebaran, Polri Ciduk Pelaku Penyelewengan BBM

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri selama tujuh tahun untuk periode 2012-2019.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Asabri yang merupakan nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021,” kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021) lalu.

Kejagung saat ini telah menepatkan sembilan tersangka kasus korupsi ini. Antara lain Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain dua tersangka tersebut, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019. Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Kemudian, Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Adapun satu tersangka yakni Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia pada Sabtu lalu (31/7/2021). (***/Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini