Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Jumat (24/7) malam.
Penahanan dilakukan usai penyidik menilai telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie tampak dikawal petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan. Berbeda dengan sejumlah tersangka lain yang sebelumnya diperkenalkan kepada publik, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan gedung pemeriksaan.
Penyidik kemudian membawa Febrie ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur sebagai lokasi penitipan tahanan selama masa penahanan berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sejak pagi hari. Selama proses tersebut, penyidik mendalami sejumlah materi yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya, termasuk mengonfirmasi berbagai dokumen dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam tahap penyidikan.
Setelah seluruh agenda pemeriksaan selesai, penyidik melakukan gelar perkara internal sebelum akhirnya menetapkan langkah penahanan.
Keputusan tersebut diumumkan pada malam hari bersamaan dengan proses pengeluaran tersangka dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan.
Kejaksaan Agung menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti serta mempertimbangkan aspek kelancaran proses hukum, termasuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun risiko lainnya yang dapat menghambat penyidikan.
Pihak Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan Febrie Adriansyah
Sebelum diberangkatkan ke rumah tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menyatakan tidak sependapat dengan keputusan penyidik dan menilai proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan melalui mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang. Institusi tersebut menyatakan setiap tersangka memiliki hak-hak hukum yang dijamin selama proses penyidikan berlangsung, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum dan menyampaikan pembelaan sesuai prosedur.
(Ls/*)







