Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Kejaksaan yang tergabung dalam tim 9. Tim penyidik khusus menduga eks pemimpin pemberantasan korupsi itu melakukan TPPU saat mengabdi atau menjalankan tugasnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie dalam pernyataan persnya yang dikutip, Minggu (26/7/2026).
Namun Rudi tidak menjelaskan lebih detil mengenai kasus TPPU tersebut. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kilah dia.
Menariknya, Febrie sendiri tidak menggunakan rompi pink Kejagung saat dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa dan akan dibawa ke rumah tahanan KPK pada Jumat (24/7) malam. “Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam,” kata Rudi.
Adapun Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Sedangkan tiga Sprindik atau surat perintah penyidikan sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera beberapa waktu lalu.
Rudi juga mengungkap alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar. “Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” ujarnya.
Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan. “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” imbuh dia. (Cok/*)







