Home / Hukum

Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:42 WIB

Eks Mensos Diganjar 12 Tahun Penjara, KPK Puji Putusan Hakim

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (TPU) kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Dia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Terkait dengan vonis tersebut, KPK menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang secara hukum menegaskan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti,” ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Baca Juga :  Menjabat di Perusahaan Koruptor, Aktivis Anti Korupsi Diperiksa KPK

PLT Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri, mengungkapkan, bahwa KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan.

Dijelaskan olehnya, KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

“Selanjutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga :  Jendral Listyo Sigit Pastikan Bakal Tindak Polisi Bermasalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan alasan meringankan dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah majelis hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dihina, dicaci, dan dimaki masyarakat.

“Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pejabat Utama Bank Indonesia ‘Digarap’ KPK Terkait Korupsi CSR
kabarindo24jam.com

Hukum

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

Headline

Publik Dukung Kejaksaan Usut Pidana dan Perdata Kasus Sritex

Hukum

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK Bojonegoro Divonis Penjara dan Denda

Headline

Menteri Pendidikan era Jokowi Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Proyek 9.9 Triliun

Hukum

KPK Bekali Materi Anti Korupsi pada Pelaku Usaha Kota Bogor

Headline

Jaksa Kuak Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun 2019-2022 di Kemendikbudristek

Hukum

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Terbukti Tahan 108 Ijazah Pekerja