Selasa, 23 April 2024

Eks Mensos Diganjar 12 Tahun Penjara, KPK Puji Putusan Hakim

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (TPU) kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Dia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Terkait dengan vonis tersebut, KPK menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang secara hukum menegaskan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti,” ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/8/2021).

PLT Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri, mengungkapkan, bahwa KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Asabri Bakal Dimiskinkan, PPATK Suplai Informasi Aset

Dijelaskan olehnya, KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

“Selanjutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya,” ujar Ali Fikri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan alasan meringankan dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah majelis hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dihina, dicaci, dan dimaki masyarakat.

“Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini