Sabtu, 20 April 2024

BNPT Tak Bisa Menindak, HTI dan Ormas Sejenis Masih Leluasa Bergerak

JAKARTA –  Negara Islam Indonesia (NII) memang sudah dilarang, namun tiada regulasi yang melarang ideologi takfiri mereka. Demikian juga dengan Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI yang sudah dibubarkan melalui Undang-Undang (UU) Ormas No. 16 Tahun 2017.

“Namun, ideologinya sendiri tidak dilarang sehingga mereka masih massif menyebarkan ideologi khilafah di wilayah tanah air,” kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (18/10/2021).

Kenapa hal itu terjadi? Ahmad mengungkapkan, sejauh ini ideologi yang dilarang di Indonesia baru komunisme, marxisme, dan leninisme sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan turunannya UU Nomor 27 Tahun 1999.

Sementara, lanjut Ahmad, ideologi lain yang relevan mengancam ideologi Pancasila dan NKRI, belum ada larangannya seperti khilafahisme, daulahisme, liberalisme, kapitalisme, dan sekulerisme.

“Lalu, akibatnya apa? Hal ini tentu saja membuat aparat penegak hukum tidak memiliki landasan hukum dalam bersikap, apalagi untuk menindak,” kata Ahmad.

“Misalnya kasus 56 anak muda di Garut dan 30 orang di Sidodadi Asri ini. Proses hukum tidak akan bisa, polisi paling memanggil untuk diishlahkan. Bagi perekrutnya juga tidak bisa dilakukan proses hukum ini jadi permasalahan kita bersama,” tambahnya.

Terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Ahmad Nurwakhid menilai keberadaan UU itu sudah bagus, tapi dirasa belum maksimal.

Baca Juga :  Kubu KLB Yakin Menang, Jendral Moeldoko Segera Benahi Internal Demokrat

Bagusnya bagi mereka yang sudah masuk jaringan teror kemudian berpotensi akan melakukan aksi teror, dan perbuatannya masuk tindak pidana teror, maka dilakukan penangkapan dengan strategi preventive justice, ditangkap dan ditindak sebelum melakukan aksi.

Ia mengungkapkan, sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 itu diberlakukan, sampai detik ini Densus 88 sebagai eksekutor di bawah koordinasi BNPT berhasil mencegah lebih dari 1.350 upaya aksi terorisme.

UU ini juga sudah terbukti mampu mereduksi tingkat keterpaparan masyarakat dari radikalisme yang berada di puncaknya pada tahun 2017 dimana dengan skala 0-100 persen, berada di angka 55 persen.

Dengan diberlakukan UU Nomor 5 Tahun 2018, tahun 2019 turun di angka 38 persen, tahun 2020 turun lagi jadi 12,2 persen dari penduduk Indonesia 270 juta.

“Memang itu tidak sedikit. Harapan kami 12,2 persen itu kalau nanti negara melarang ideologi yang melarang semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, khususnya khilafah. Itu akan meminimalisir radikalisme,” katanya.

Yang pasti, kata Ahmad, BNPT akan menindaklanjuti temuan-temuan keterpaparan masyarakat dari radikalisme, khususnya NII di Garut dan Lampung Selatan, dengan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

BNPT yang kini dikepalai oleh Komjen Pol Boy Rafli Ahmad juga akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, bahkan sampai ke tingkat desa seperti yang dilakukan Provinsi Lampung ini. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini