Kabarindo24jam.com | Cibinong – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor membenarkan informasi Polres Bogor melalui surat resmi meminta dokumen penerimaan dan penyaluran zakat profesi pegawai Kemenag tahun 2024 dan 2025. Namun tak diketahui pasti, permintaan dokumen tersebut terkait dengan penyelidikan atau bukan.
Hal itu diakui Bidang Analis Perencanaan Kemenag Kabupaten Bogor, Wildan, di Cibinong, Senin (4/5/2026) “Benar Polres Bogor, melalui surat resmi minta dokumen penerimaan dan penyaluran zakat profesi pegawai Kemenag tahun 2024 dan 2025. Dan kami sudah memberikan dokumen yang diminta,” ujarnya didampingi Plh Kasubagum Roby Samsi dan Kasi Urais Syawal.
Dalam kesempatan itu, Wildan juga menegaskan bahwa zakat profesi pegawai Kemenag sudah diserahkan ke pihak Baznas seratus persen dan disalurkan sesuai peruntukan yakni kepada mereka yang berhak menerima zakat.
“Jadi, dana zakat yang dihimpun UPZ Kemenag Kabupaten Bogor telah diserahkan ke pihak Baznas, kemudian kami minta kembali dengan mengajukan proposal untuk disalurkan kepada mereka yang berhak menerima zakat,” imbuh Wildan.
Menurutnya, tidak benar jika dana zakat yang diserahkan ke Baznas hanya 50 persen dan sisanya 50 dikelelo sendiri dipergunakan untuk bayar outsourcing, satpam dan office boy. Namun saat wartawan memberitahu bahwa yang mengatakan digunakan untuk bayar outsourcing, satpam dan office boy adalah Kepala Kemenag Enjat Mujiat didampingi Roby, Wildan pun terdiam.
Ketika disinggung bahwa pengelola dana zakat Kemenag, Wawan, juga mengatakan seperti itu, lagi-lagi Wildan diam seribu bahasa. Ia hanya mengatakan dirinya tidak tahu. Demikian juga saat ditanya tentang langkah Kantor Kemenag Kabupaten Bogor membantah berita tentang dugaan penyalahgunaan dana zakat kepada media yang bukan memberitakannya pertama kali adalah kekeliruan, Wildan juga diam meski mengacungkan jempol.
Sebelumnya diberitakan, kantor Kemenag Kabupaten Bogor merespon pemberitaan miring terkait pengelolaan zakat di lingkup Kemenag baru-baru ini. Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, menegaskan bahwa seluruh proses pengumpulan dan pengelolaan zakat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi.
“Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (3/5/2026). (Man/*)







