Sabtu, 10 Mei 2025

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Para Kades Akan Dapat Edukasi Hukum dan Pendampingan

JAKARTA — Guna menghindari tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desa, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada Kepala Desa (Kades).

Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo saat bertemu sambil berdiskusi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

“Nanti ada edukasi oleh aparat Polri kepada para Kades berkaitan dengan kegunaan dana desa dan kalau ada penyimpangan dipastikan ada sanksi hukumnya,” kata Jendral Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (26/5/2021)

Menurut Kapolri, pendampingan dan edukasi terkait penggunaan dana desa tersebut dilakukan oleh kepolisian guna memastikan implementasi anggaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat desa.

Ditegaskannya, pendampingan ini dilalukan supaya masyarakat punya usaha yang benar dan masyarakat terlindungi. “Perlu sosialisasi kepada para kades melalui Vccon, silahkan dimanfaatkan dan kami akan mendampingi,” ujarnya..

Selain penggunaannya sesuai dengan tujuan, mantan Kepala Bareskrim itu juga menyebut, adanya pendampingan tersebut untuk meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan dana yang selama ini kerap terjadi.

Baca Juga :  Bus Pariwisata Bawa Pelajar Asal Garut Terguling, Satu Orang Tewas

Kapolri juga menyatakan, seluruh pihak terkait juga bisa memanfaatkan aplikasi Binmas Online System (BOS) dalam mengawal penggunaan dana desa. Di mana, aplikasi itu merupakan pemantapan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) Kapolri.

Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan apresiasinya kepada TNI dan Polri yang selama ini sudah terlibat aktif dan membantu pihaknya dalam menjalankan program pemerintah kepada masyarakat.

“Penyaluran BLT jadi percaya diri dan tidak khawatir dengan adanya pendampingan oleh Polri dan TNI,” kata Abdul Halim seraya meminta dukungan pendampingan dan pengawasan dana desa tahun 2022 di 74.841 desa.

Tak hanya itu, Abdul Halim menyatakan ada desa yang memiliki potensi wisata juga memerlukan pendampingan dan pengawasan oleh Polri. “Mohon dukungan pendampingan dan pengawasan tahun 2022, dana desa untuk penggunaan dana desa,” pungkas Abdul Halim. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini