Kabarindo24jam.com | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Dalam amar putusannya, majelis menerima eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Karena dakwaan dinyatakan batal demi hukum, materi keberatan lainnya tidak lagi dipertimbangkan.
Selain menghentikan proses pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, serta barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Kekurangan tersebut dinilai merupakan cacat formil yang menyebabkan dakwaan tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Karena putusan dijatuhkan pada tahap eksepsi, persidangan tidak memasuki agenda pembuktian. Dengan demikian, tidak ada pemeriksaan terhadap saksi, ahli, maupun terdakwa dalam perkara tersebut.
Putusan yang dibacakan PN Jakarta Timur merupakan putusan sela, bukan putusan mengenai pokok perkara. Artinya, majelis hakim belum menilai atau memutus benar atau tidaknya substansi tuduhan yang menjadi objek perkara, melainkan hanya menilai keabsahan surat dakwaan sebagai dasar penuntutan.
Secara hukum, dengan dinyatakannya dakwaan batal demi hukum, proses persidangan berdasarkan dakwaan tersebut berhenti. Namun, ketentuan hukum acara pidana masih membuka ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan perlawanan terhadap putusan sela apabila memenuhi syarat atau menyusun kembali surat dakwaan sesuai ketentuan.
(Ls/*)







