Jumat, 19 April 2024

Divisi Propam Harapkan Kapolri Berikan Tambahan Wewenang Penindakan

JAKARTA — Dalam menjalankan tugas fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) acapkali mengalami keterbatasan sehingga dalam tugasnya tidak bisa optimal.
Oleh karena itu, Divisi Propam Polri telah mengusulkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menambah kewenangan tak hanya memeriksa pelanggaran etik dan disiplin, namun juga dapat melakukan penegakan hukum tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.
“Sehingga nantinya, jajaran Propam Polri dapat lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap Anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Propam Irjen Pol Ferdi Sambo dalam keterangan persnya yang diterima pada Rabu (2/2/2022).
Saat ini, Propam Polri memang hanya bisa menindak anggota dari segi pelanggaran kode etik. Sedangkan, untuk tindakan pidana dikembalikan ke reserse. Mulai dari penyelidikan sampai ke pengadilan.
Anggota yang melanggar pidana juga akan diadili di peradilan sipil. Berbeda dengan TNI yang diusut di Polisi Militer lalu diadili di pengadilan militer. Ini sesuai dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. 
Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. 
Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia 
Ferdi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tour of duty ke Polda-polda yang tingkat pelanggan maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Ada 4 Polda yang disambangi Ferdy, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.
“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang “Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang Pelanggaran Anggota Polri (Deviant Behavior Prevention) pada Hari Rabu (02/02) di Polda Metro Jaya,” pungkas Ferdy. (***/CK)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini