Kabarindo24jam.com | Jakarta, 17 Juli 2026 – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7).
Pelimpahan tersebut mencakup tersangka beserta barang bukti dan menandai beralihnya penanganan tiga perkara yang sebelumnya disidik bersama oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, sebelumnya menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah administrasi penyidikan dinyatakan siap. Kepolisian menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum agar penyidikan dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sesuai kewenangannya.
Perkara bermula dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap tiga dugaan tindak pidana yang saling berkaitan. Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dan menahannya pada 10 Juli 2026.
Selanjutnya, berkas administrasi penyidikan dilimpahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung, diikuti pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 17 Juli 2026.
Ketiga perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung meliputi:
Dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU.
Dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan PT ASABRI dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.Dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk masing-masing perkara setelah menerima pelimpahan dari Polri. Pada tahap ini, penyidik menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan, pendalaman alat bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hasil penyidikan.
Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti hasil penyitaan yang dibawa dengan pengawalan ketat ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, serta dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Sedikitnya delapan koper, dua boks kontainer, dan sebuah brankas turut dibawa dalam proses pelimpahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan institusinya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri dalam proses pengalihan penanganan perkara serta memberikan perkembangan kepada publik.
(Ls/*)







