Rabu, 30 Juli 2025
Beranda blog Halaman 252

Pemerintah Pusat dan Provinsi Jamin Keamanan dan Kesehatan Peserta PON XX di Papua

0

JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menegaskan bahwa penyelenggaraan ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tetap berjalan sesuai jadwal pada 2-15 Oktober 2021 mendatang.

Zainudin mengatakan bahwa seluruh pihak tak perlu khawatir karena pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan vaksinasi atlet, ofisial dan masyarakat sekitar venue pertandingan demi terwujudnya PON Papua yang aman.

“PON tidak ada masalah, sesuai jadwal. Bahkan upaya dari pemerintah provinsi untuk membuat masyarakat sekitar juga terlindungi dari pandemi. Ada kebijakan vaksin, jadi aman,,” kata Zainudin setelah bertemu Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jakarta, Kamis (13/5/2021).

Zainudin pun menyebutkan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin perihal ketersediaan dan pelaksanaan vaksinasi yang dipastikan dapat terlaksana sebelum PON Papua digelar.

Sementara itu, Wagub Papua Klemen Tinal memastikan bahwa kondisi di Papua aman dan kondusif. Menurutnya, konflik kelompok kriminal bersenjata (KKB) terjadi jauh dari venue pertandingan PON. Dia pun berharap para peserta dari berbagai daerah tidak terpengaruh pemberitaan.

“Kalau ada informasi situasi seolah Papua tak aman, kami ingin menyampaikan Papua aman-aman saja yang berhubungan dengan PON. Tempat yang berlangsungnya aman. Kami welcome dan sambut dengan baik,” kata Klemen.

Dia menambahkan persiapan penyelenggaraan PON di empat lokasi di Papua yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Merauke dan Timika juga sudah dipastikan hampir 100 persen, terutama venue dan penginapan.

“Semua berjalan sesuai dengan schedule. Jadi ada yang sudah mencapai 100 persen, ada yang 50 persen. Tapi kita harap tiga bulan sebelum PON terjadi sudah sampai ke 100 persen dari venue yang ada sudah 90 persen selesai. Tinggal 10 persen saja,” pungkasnya. (***/Nur)

Idul Fitri 1442 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Ajak Masyarakat Bangkit

0
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Hj.Iriana

JAKARTA — Di malam indah yang ramai dengan kumandang takbir di seantero tanah air, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

“Saya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” kata Jokowi, dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/5/2021). Jokowi berharap, Idul Fitri dapat menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk bangkit di tengah pandemi Covid-19.

“Semoga di hari kemenangan ini menjadi momentum bagi kita semua bangsa dan rakyat Indonesia untuk bangkit dan menang melawan pandemi Covid-19,” ucap Jokowi yang tahun ini tidak mudik ke kampung halaman di Solo.

Dalam kesempatan yang sama, Ibu Negara juga turut mengucapkan selamat merayakan Lebaran. “Saya juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin,” kata Iriana.

Presiden dan Ibu Negara Iriana serta para pengawal juga pegawai Istana Bogor dijadwalkan menunaikan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah yang bertepatan dengan hari Kamis, 13 Mei 2021, di kawasan Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, mengungkapkan, bahwa salat Id tersebut juga akan diikuti oleh perangkat melekat terbatas. “Presiden akan salat Id di Istana Bogor terbatas dengan keluarga. Ada beberapa perangkat melekat juga,” ujar Heru Budi.

Salat Id tersebut rencananya akan digelar di halaman depan Gedung Induk Istana Bogor. Ini berbeda dengan tahun lalu di mana Presiden beserta Ibu Negara dan putranya, Kaesang Pangarep, menunaikan salat Id di halaman Wisma Bayurini.

Pada momen Lebaran tahun ini, Presiden dan keluarga juga tidak menggelar gelar open house atau menerima kunjungan masyarakat dan para tamu pejabat untuk mencegah penyebaran Covid-19. (***/Cok)

Siap Berlaga di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2022, 28 Pemain Terbaik Diboyong ke Dubai

0
Pelatih timnas Indonesia Shin Tae Yong

JAKARTA — Ofisial Tim Nasional (Timnas) Senior serta Pelatih Shin Tae-yong telah memilih 28 pemain terbaik untuk menghuni Timnas senior yang akan berlaga di babak Kualifikasi Piala Dunia 2022 di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 25-29 Mei mendatang.

Meski begitu, masih ada lima pemain yang akan bergabung secara terpisah, dimana mereka akan langsung terbang ke Dubai dari negara tempat klub mereka masing-masing bermain.

Mereka adalah Elkan Baggott (Inggris), Asnawi Mangkualam (Korea Selatan), Egy Maulana Vikri (Polandia), Witan Sulaeman (Serbia), dan Ryuji Utomo (Malaysia).

Sementara itu, skuad lain yang tinggal di Jakarta akan berangkat pada Senin dinihari  (17/5/2021). Dengan kata lain, mereka akan berangkat setelah momen Lebaran Idul Fitri.

“Ini adalah pilihan dari pelatih Shin. Bukan berarti yang ditinggal di Indonesia tidak baik, tetapi ini sekali lagi murni pilihan pelatih. Pelatih hanya membutuhkan 28 pemain, jadi tidak semua pemain dibawa ke Dubai,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.

“Setiap pelatih mempunyai selera dan penilaian untuk memilih pemain. Ya kita hormati saja pilihan pelatih,” lanjut Iriawan dilansir dari laman resmi PSSI, Rabu malam (12/5/2021).

Di sisi lain, Shin Tae-yong berharap 28 pemain terpilih ini bisa memberikan yang terbaik. Ia mengakui belum bisa melihat kemampuan terbaik para pemainnya sejauh ini karena mayoritas pemain menjalani puasa Ramadhan.

“Masih ada waktu untuk mengembalikan fisik pemain. Nanti di Dubai, setelah tidak puasa lagi, fisik mereka akan meningkat. Yang paling penting kemauan dan kerja keras mereka sudah terlihat saat pemusatan latihan di Jakarta,’’ kata Shin.

Sebagai informasi, Timnas Indonesia melakukan dua laga uji coba melawan timnas Afghanistan (25/5) dan Oman (29/5) terlebih dahulu. Kedua mitra tanding itu dianggap memiliki

Setelahnya, ‘Skuad Garuda’ akan melawan timnas Thailand pada 3 Juni, Vietnam 7 Juni, dan  tuan rumah Uni Emirat Arab pada 11 Juni dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia untuk Grup G.

Berikut nama-nama pemain yang akan memperkuat timnas Indonesia di Dubai.

  1. Nadeo Argawinata, Bali United

  2. M Adi Satryo, PS Sleman

  3. Aqil Savik, Persib

  4. Andy Setyo, Tira Persikabo

  5. Rachmat Irianto, Persebaya

  6. Rizki Ridho, Persebaya

  7. Ryuji Utomo, Penang FC

  8. Nurhidayat Haji, PSM

  9. Elkan Baggot, Kings Lynn Town

  10. Firza Andika, Tira Persikabo

  11. Pratama Arhan, PSIS

  12. Rifad Marasabessy, Borneo FC

  13. Asnawi Mangkualam/Ansan G

  14. Koko Ari, Persebaya

  15. Evan Dimas, Bhayangkara FC

  16. Ady Setiawan, Persebaya

  17. Kadek Agung, Bali United

  18. Syahrian Abimanyu, Newcastle Jets

  19. Genta Alfaredo, Semen Padang

  20. Witan Sulaeman, FC Radnik Surdulica

  21. Adam Alis, Bhayangkara FC

  22. Egy Maulana, Lechia Gdansk

  23. Yakob Sayuri, PSM

  24. Osvaldo Haay, Persija

  25. Kushedya Yudo, Arema FC

  26. M Rafli, Arema FC

  27. Saddam Emiruddin, PS Sleman

  28. Braif Fatari, Persija

(***/Cok)

Dewan Pengawas KPK Redam Polemik Terkait Pembebasan Tugas Jabatan 75 Pegawai KPK

0
anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji

JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan pernyataan yang menepis anggapan buruk terhadap pimpinan KPK terkait terbitnya Salinan Keputusan (SK) tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan terhadap 75 pegawai.

Dewas KPK menilai keputusan pimpinan KPK mengeluarkan salinan SK pembebasan tugas jabatan ke 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dalam batas kewenangan alias hal yang wajar.

“Keputusan Pimpinan KPK yang kolektif kolegial tentang penyerahan tugas dan tanggung awab pekerjaan itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai TMS yang memegang jabatan struktural,” ujar Prof Indriyanto Seno Adji, Rabu (12/5/2021).

Dia menganggap Keputusan pimpinan KPK tersebut masih dalam batas-batas kewenangan seperti halnya yang ditempuh kementerian atau lembaga lain. “Prosedur hukum yang wajar dan sama seperti ditempuh Lembaga negara lainnya. Yaitu diserahkan kepada atasan langsung,” jelasnya.

Keputusan pimpinan KPK ini pun patut dianggap selaras dengan prinsip presumptio lustae causa, bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya. Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berharap kebijakan itu tidak menghalangi peralihan status pegawai lain menjari aparatur sipil negara (ASN). Lembaga Antikorupsi itu meminta dukungan masyarakat atas pengalihan status pegawai KPK lainnya.

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, pegawai KPK bakal jadi ASN pada 1 Juni 2021. Mereka semua dikukuhkan saat peringatan lahirnya Pancasila. “Betul. Rencananya dikukuhkan pas hari lahirnya Pancasila,” ujar Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria.

Haria mengemukakan bahwa BKN akan meresmikan 1.274 pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Namun, BKN tidak bisa menentukan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. “Keputusan atas 75 pegawai itu di pimpinan KPK,” ujarnya. (***/CP)

Asosiasi Pemerintah Kota Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perizinan Online Single Submission

0

JAKARTA – Sejumlah Wali Kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengeluhkan sejumlah persoalan dalam Undang-Undang Cipta Kerja kepada Menteri Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja, Bahlil Lahadalia.

Salah satu persoalan sederhana namun cukup penting adalah terkait penerapan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Merespon keluhan hal itu, Bahlil mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mencari solusi terkait penerapan OSS. Dia menginginkan semua sistem perizinan dapat terintegrasi.

“Kita akan bentuk tim untuk melakukan sinkronisasi terhadap aspirasi Apeksi supaya bisa dilihat celah mana yang bisa dihubungkan,” kata Bahlil dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Bima Arya, Senin (10/5/2021).

Diijelaskannya, meski OSS dibuat oleh pemerintah pusat, daerah diberi ruang untuk bisa membuat dan membangun aplikasi penunjang terkait OSS. Menurut dia, saat ini kementerian/lembaga (K/L) juga telah memiliki aplikasi masing-masing, tapi nantinya semua akan terintegrasi.

“Tahapan-tahapan yang bisa dilakukan teman-teman daerah, ya monggo saja. Tapi bagaimana agar terhubung secara online dengan OSS yang akan kita kasih,” jelas mantan Ketua Umum  Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu.

Bahlil mengungkapkan, saat ini ada sebagian daerah yang sudah memiliki aplikasi yang bagus dan mau bekerja sama. Namun, ada juga sebagian kepala daerah yang tidak ingin menghubungkan aplikasi perizinan dengan alasan bahasa program yang berbeda.

“Kalau semua kepala daerah kita pikirannya paten punya, ya Alhamdulillah, Insha Allah bagus. Tapi kan ada satu-dua yang selalu tidak ingin terhubung karena alasan bahasa program dan segala macam,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Apeksi yang juga Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan bahwa dengan sistem OSS banyak daerah yang justru mengalami kemunduran.

Pasalnya, pihaknya sudah menerapkan sistem satu pintu untuk perizinan. “Dengan sistem OSS kami mengalami kemunduran. Daerah lain juga menyampaikan hal yang sama, kita berharap sistem ini dievaluasi,” pungkasnya. (***/CP),

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ngumpet di Apartemen, Mantan Ketua KONI Bengkulu Terciduk

0
eks Ketua KONI Bengkulu Mufran

BENGKULU — Anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akhirnya membekuk mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 11 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengungkapkan, bahwa Mufran ditangkap di Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (7/5/2021) lalu. Menurut Sudarno, upaya jemput paksa itu terpaksa dilakukan karena Mufran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu.

“Dalam proses penangkapan tersangka Mufran yang bersembunyi di Jakarta tersebut, personil Polda Bengkulu dibantu oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dan sekarang tersangka sudah dibawa ke Bengkulu,” jelasnya kepada awak media di Mapolda Bengkulu, Senin (10/5/2021).

Sudarno menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, Mufran diketahui mempunyai peranan paling besar dalam praktek penyelewengan dana hibah KONI Bengkulu tahun 2020. Dana hibah sebesar Rp 15 miliar itu diantaranya digunakan untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Namun dari total dana hibah tersebut ada dana sebesar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp 11 miliar dan setelah proses penyidikan telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” papar Sudarno.

Dia menambahkan Mufran saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.

Sebelumnya Mufran sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu. Mufran hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik saat pemeriksaan kasus masih pada tahap penyelidikan. (***/CP)

11 Debt Collector Pengepung Anggota Babinsa Kodim Jakarta Utara Terancam Dipenjara 9 Tahun

0

JAKARTA —  Para penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan bermotor (ranmor) secara paksa dari pemilik yang sah dapat dikenakan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

Hal itulah yang dialami oleh 11 orang debt collector pengepung mobil yang dikendarai Babinsa TNI AD Semper Timur di pintu tol Koja-Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021) lalu yang videonya viral di media sosial beberapa hari terakhir ini.

“Pemimpin dalam kelompok debt collector tersebut adalah HEL (28). Dengan perannya masing-masing sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (10/5/2021).

Yusri menjelaskan, HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya di antaranya DS (35), HHL (27), HRL (25), GL (37), JFT (21), GYT (25), dan Y A.K (22) untuk membantu proses penarikan mobil jenis Honda Mobilio nomor registrasi B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.

Pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan usai pembelian secara kredit diajukan pemilik mobil kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF. Kemudian PT CF memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.

Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan. “Mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum,” tegasnya.

“Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal,” tambah Yusri seraya menambahkan para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan awal mula kejadian ketika Serda Nurhadi pada 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan Kelurahan Semper terjadi kemacetan total.

Kemudian, lanjut dia, ada laporan menyusul bahwa ada masyarakat yang menggunakan kendaraan tengah ribut dengan debt collector. Atas informasi tersebut, kata Dudung, Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog dengan debt collector.

“Kemudian Nurhadi melihat di dalam mobil ada anak-anak menangis dan ada orang tua yang kesakitan. Memang tujuannya adalah ke rumah sakit. Melihat itu, maka Serda Nurhadi mengambil alih kendaraan untuk mengarahkan ke rumah sakit,” kata Dudung di Makodam Jaya Jayakarta Jakarta Timur.

Namun karena keterbatasan Serda Nurhadi untuk mengendarai kendaraan yang automatic, kata Dudung, Nurhadi memberhentikan kendaraan di pintu Tol Semper. Hal itu dilakukan karena Nurhadi mempertanyakan jalur tol yang dipilih karena arah awalnya mau ke rumah sakit.

“Nanti pikirannya yang bersangkutan kalau misalnya ke tol, wah ini jangan-jangan dikira kita mau melarikan kendaraan. Walaupun di dalam perjalanan tetap diikuti oleh debt collector,” kata Dudung.

Setelah kendaraan tersebut berhenti di pintu Tol Semper, terjadilah perselisihan. Ketika Serda Nurhadi akan pindah ke kursi belakang, terjadilah perselisihan perebutan kunci dari pemilik kendaraan dengan para debt collector.

“Saudara Nurhadi tidak melakukan apa-apa dan para debt collector juga tidak melakukan kekerasan kepada Serda Nurhadi. Terjadi cek cok itu antara pemilik mobil dengan debt collector,” kata Dudung.

Akhirnya tercapai kesepakatan, Serda Nurhadi duduk ke belakang kemudian yang mengendarai adalah pemiliknya yang langsung ke Polres Jakarta Utara. Sampai di Polres, kata Dudung, kemudian Serda Nurhadi laporan ke piket Polres terkait keributan tersebut agar diselesaikan pihak Polres. (***/Husni)

Bersama Polda Metro Jaya, Panglima Kodam Jayakarta Akan Tumpas Debt Collector Sewaan Leasing

0
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman

JAKARTA — Aksi pengepungan’ TNI AD oleh belasan orang debt collector atau penagih hutang bayaran yang biasa digunakan pihak Leasing atau penyedia jasa kredit kendaraan bermotor pada Kamis (6/5/2021) lalu, menimbulkan kemarahan masyarakat luas, termasuk Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Atas insiden premanisme itu, Pangdam Jaya bertekad menjadikan Jakarta bebas aksi premanisme debt collector. Untuk itu, Dudung yang dikenal tegas itu bersedia membagikan nomor telepon selularnya (HP), dan meminta masyarakat segera melapor jika mendapati atau mengalami tindakan premanisme debt collector.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran, Red), bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme,” kata Dudung di Markas Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (11/5/202!).

“Saya imbau kepada masyarakat apa pun yang menjadi permasalahan-permasalahan di wilayah Jabodetabek ini segera laporkan ke TNI Polri maka kami akan datang secepat mungkin untuk membantu masyarakat,” tambahnya.

Mantan Gubernur Akademi Militer ini pun meminta agar masyarakat jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI. “Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu masyarakat dari kesulitan-kesulitan tersebut,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mayjend Dudung menyampaikan pesan keras kepada perusahaan-perusahaan leasing yang selama ini memanfaatkan jasa para debt collector agar tidak melakukan kembali kalau tidak mau diproses secara hukum.

“Saya bersama dengan Kepala Polda Metro Jaya tegas berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI. Silakan catat nomor telepon saya Mayjen TNI Dudung di nomor 081223101988,” imbuhnya.

Dudung juga mengingatkan perusahaan leasing, di saat pandemi COVID-19 ini, masyarakat tengah mengalami kesulitan. Ada yang di PHK, sehingga mengalami kendala urusan ekonomi dan kesehatan yang tentunya berdampak pada masalah keuangan rumah tangga.

“Kepada perusahaan pemberi pinjaman agar toleransi kepada masyarakat yang saat ini sedang kesulitan. Apalagi hal ini sudah ditekankan oleh pemerintah, bahwa dari OJK pun sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022,” ujarnya.

“Ke depan, Apapun yang menjadi kesulitan masyarakat, SMS saya, telepon saya. Saya akan perintahkan seluruh anggota TNI di jajaran Kodam Jaya yang tentunya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah masyarakat apa pun kesulitannya,” pungkas Dudung. (Nurali/Husni)

Setelah Operasi Tangkap Tangan Bareng KPK, Kasus Suap Bupati Nganjuk Dilanjutkan Bareskrim Polri

0

JAKARTA –  Tindak lanjut hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk dan sejumlah pejabat terkait suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kepada Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dimaksudkan demi menghindari tumpang tindih penanganan atas laporan dari masyarakat.

“Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, beberapa kali dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri ,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Lili mengungkapkan isi dari koordinasi itu antara lain, KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri bakal kerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

“Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri dan penyidik KPK juga akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan mensupport penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud,” katanya.

Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan di lapangan tentunya dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri. “Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Diritipikor Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Selain itu, Lili mengungkapkan awal mula koordinasi KPK dan Bareskrim Polri terbentuk yakni pada sekitar akhir Maret 2021. Awalnya KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Kemudian Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud. “Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan berkoordinasi dengan Dirtipikor Bareskrim Polri ternyata juga menerima pengaduan masyarakat yang sama,” jelas Lili.

Terkait perkara ini, KPK dan Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait mutasi atau pergantian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto , Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Adapun ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, yaitu Ppdana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.

Kedua, Pasal 11 yang berbunyi Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.250.000.000.

Dan ketiga, Pasal 12 B, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (***/CP)

Anak Mantan Kepala BIN Mundur dari Ketua Umum PKPI, Kepemimpinan Bergeser ke Pengacara Kondang

0
Diaz Hendropriyono dan Plt Ketua PKPI Sunan Kalijaga (kanan)

JAKARTA — Kepemimpinan di Partai Persatuan Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendadak berubah. Advokat kondang yang juga Wakil Ketua Umum PKPI, Sunan Kalijaga, kini resmi didapuk sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum.  Sunan menggantikan Diaz Hendropriyono yang memutuskan mengundurkan diri.

Dalam keterangan persnya, Minggu (9/5/2021), Sunan Kalijaga mengatakan, setelah bertemu dengan Ketua Dewan Penasehat DPP PKPI Jendral Purn TNI AM Hendropriyono dan juga Diaz yang tak lain anak bungsu Hendropriyono, dirinya ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum. Tak diperoleh keterangan jelas alasan pengunduran diri Diaz.

Atas amanah itu, Sunan memastikan dirinya akan segera menyusun rencana kegiatan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) PKPI. “Segera ya dalam bulan ini digelar Munaslub, atau setelah Lebaran,” kata pengacara kondang yang dikenal sering menjadi kuasa hukum para selebritis di tanah air.

Sunan menambahkan, dirinya akan maju sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) PKPI dalam munaslub nanti. Namun begitu, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah ada tokoh atau figur lain di internal PKPI yang akan maju jadi pesaingnya.

Dia menegaskan alasan dirinya maju sebagai Caketum PKPI karena dirinya sudah sejak lama menjadi kader partai besutan para Jendral purnawirawan TNI itu. Semangat dan keyakinannya pun kian menguat dengan adanya dorongan dari AM Hendropriyono.

Sementara itu, dalam video yang diterima wartawan, Sunan tampak bertemu dengan Ketua Penasihat PKPI AM Hendropriyono dan Diaz. Dalam pertemuan pada Sabtu (8/5), Hendropriyono memberikan restu Sunan Kalijaga menjabat sebagai Plt Ketum PKPI. Hendropriyono juga mengaku sudah mengamati dinamika di PKPI.

“Setelah saya mengikuti dengan saksama semua kegiatan di PKPI di tataran DPN PKPI saya sangat senang karena dengan pengunduran ketum Diaz dengan alasan yang rasional kemudian memilih sebagai plt ketum Sunan Kalijaga,” kata mantan Kepala BIN itu.

Lebih lanjut Hendropriyono meminta kepada seluruh jajaran PKPI, yaitu pengurus dan kader di seluruh Indonesia, agar menerima keputusan penunjukan Sunan Kalijaga sebagai plt ketum. Sebab Sunan Kalijaga dinilai bisa melanjutkan tongkat kepemimpinan untuk kemajuan PKPI.

Secara terpisah, Diaz yang juga Staf Khusus Presiden Joko Widodo, mengaku dengan legawa mundur dari posisi ketua umum dan menyerahkan kepemimpinan PKPI kepada Sunan yang dianggap sebagai kader potensial dan kompeten memimpin organisasi. (***/CP)