Sabtu, 20 April 2024

Dewan Pengawas KPK Redam Polemik Terkait Pembebasan Tugas Jabatan 75 Pegawai KPK

JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan pernyataan yang menepis anggapan buruk terhadap pimpinan KPK terkait terbitnya Salinan Keputusan (SK) tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan terhadap 75 pegawai.

Dewas KPK menilai keputusan pimpinan KPK mengeluarkan salinan SK pembebasan tugas jabatan ke 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dalam batas kewenangan alias hal yang wajar.

“Keputusan Pimpinan KPK yang kolektif kolegial tentang penyerahan tugas dan tanggung awab pekerjaan itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai TMS yang memegang jabatan struktural,” ujar Prof Indriyanto Seno Adji, Rabu (12/5/2021).

Dia menganggap Keputusan pimpinan KPK tersebut masih dalam batas-batas kewenangan seperti halnya yang ditempuh kementerian atau lembaga lain. “Prosedur hukum yang wajar dan sama seperti ditempuh Lembaga negara lainnya. Yaitu diserahkan kepada atasan langsung,” jelasnya.

Keputusan pimpinan KPK ini pun patut dianggap selaras dengan prinsip presumptio lustae causa, bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya. Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peningkatan Status Kasus Formula E Tinggal Tunggu Waktu

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berharap kebijakan itu tidak menghalangi peralihan status pegawai lain menjari aparatur sipil negara (ASN). Lembaga Antikorupsi itu meminta dukungan masyarakat atas pengalihan status pegawai KPK lainnya.

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, pegawai KPK bakal jadi ASN pada 1 Juni 2021. Mereka semua dikukuhkan saat peringatan lahirnya Pancasila. “Betul. Rencananya dikukuhkan pas hari lahirnya Pancasila,” ujar Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria.

Haria mengemukakan bahwa BKN akan meresmikan 1.274 pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Namun, BKN tidak bisa menentukan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. “Keputusan atas 75 pegawai itu di pimpinan KPK,” ujarnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini