Kamis, 18 April 2024

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ngumpet di Apartemen, Mantan Ketua KONI Bengkulu Terciduk

BENGKULU — Anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akhirnya membekuk mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 11 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengungkapkan, bahwa Mufran ditangkap di Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (7/5/2021) lalu. Menurut Sudarno, upaya jemput paksa itu terpaksa dilakukan karena Mufran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu.

“Dalam proses penangkapan tersangka Mufran yang bersembunyi di Jakarta tersebut, personil Polda Bengkulu dibantu oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dan sekarang tersangka sudah dibawa ke Bengkulu,” jelasnya kepada awak media di Mapolda Bengkulu, Senin (10/5/2021).

Sudarno menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, Mufran diketahui mempunyai peranan paling besar dalam praktek penyelewengan dana hibah KONI Bengkulu tahun 2020. Dana hibah sebesar Rp 15 miliar itu diantaranya digunakan untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Baca Juga :  Cegah Kluster Baru, Pemkab Bogor Tutup Kawasan Stadion Pakansari

Namun dari total dana hibah tersebut ada dana sebesar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp 11 miliar dan setelah proses penyidikan telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” papar Sudarno.

Dia menambahkan Mufran saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.

Sebelumnya Mufran sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu. Mufran hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik saat pemeriksaan kasus masih pada tahap penyelidikan. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini