Jumat, 29 Maret 2024

11 Debt Collector Pengepung Anggota Babinsa Kodim Jakarta Utara Terancam Dipenjara 9 Tahun

JAKARTA —  Para penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan bermotor (ranmor) secara paksa dari pemilik yang sah dapat dikenakan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

Hal itulah yang dialami oleh 11 orang debt collector pengepung mobil yang dikendarai Babinsa TNI AD Semper Timur di pintu tol Koja-Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021) lalu yang videonya viral di media sosial beberapa hari terakhir ini.

“Pemimpin dalam kelompok debt collector tersebut adalah HEL (28). Dengan perannya masing-masing sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (10/5/2021).

Yusri menjelaskan, HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya di antaranya DS (35), HHL (27), HRL (25), GL (37), JFT (21), GYT (25), dan Y A.K (22) untuk membantu proses penarikan mobil jenis Honda Mobilio nomor registrasi B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.

Pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan usai pembelian secara kredit diajukan pemilik mobil kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF. Kemudian PT CF memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.

Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan. “Mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum,” tegasnya.

“Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal,” tambah Yusri seraya menambahkan para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  KPK Curiga Hakim PN Surabaya yang Terciduk OTT Sering Terima Suap

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan awal mula kejadian ketika Serda Nurhadi pada 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan Kelurahan Semper terjadi kemacetan total.

Kemudian, lanjut dia, ada laporan menyusul bahwa ada masyarakat yang menggunakan kendaraan tengah ribut dengan debt collector. Atas informasi tersebut, kata Dudung, Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog dengan debt collector.

“Kemudian Nurhadi melihat di dalam mobil ada anak-anak menangis dan ada orang tua yang kesakitan. Memang tujuannya adalah ke rumah sakit. Melihat itu, maka Serda Nurhadi mengambil alih kendaraan untuk mengarahkan ke rumah sakit,” kata Dudung di Makodam Jaya Jayakarta Jakarta Timur.

Namun karena keterbatasan Serda Nurhadi untuk mengendarai kendaraan yang automatic, kata Dudung, Nurhadi memberhentikan kendaraan di pintu Tol Semper. Hal itu dilakukan karena Nurhadi mempertanyakan jalur tol yang dipilih karena arah awalnya mau ke rumah sakit.

“Nanti pikirannya yang bersangkutan kalau misalnya ke tol, wah ini jangan-jangan dikira kita mau melarikan kendaraan. Walaupun di dalam perjalanan tetap diikuti oleh debt collector,” kata Dudung.

Setelah kendaraan tersebut berhenti di pintu Tol Semper, terjadilah perselisihan. Ketika Serda Nurhadi akan pindah ke kursi belakang, terjadilah perselisihan perebutan kunci dari pemilik kendaraan dengan para debt collector.

“Saudara Nurhadi tidak melakukan apa-apa dan para debt collector juga tidak melakukan kekerasan kepada Serda Nurhadi. Terjadi cek cok itu antara pemilik mobil dengan debt collector,” kata Dudung.

Akhirnya tercapai kesepakatan, Serda Nurhadi duduk ke belakang kemudian yang mengendarai adalah pemiliknya yang langsung ke Polres Jakarta Utara. Sampai di Polres, kata Dudung, kemudian Serda Nurhadi laporan ke piket Polres terkait keributan tersebut agar diselesaikan pihak Polres. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini