Kabarindo24jam.com | BALI – Kontroversi mengenai komunitas lari Entourage Bali atau Entourage Run menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dalam sejumlah kegiatan komunitas tersebut. Kasus yang viral di media sosial itu kini berujung pada tindakan tegas Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara utama kegiatan tersebut.
Perdebatan bermula ketika sejumlah pengguna media sosial membagikan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan calon peserta berkewarganegaraan Indonesia atau menggunakan nomor telepon Indonesia (+62) tidak diterima bergabung dalam komunitas, sementara pendaftar asing memperoleh persetujuan.
Dugaan praktik diskriminatif tersebut memicu kritik luas dari masyarakat dan menjadi perbincangan nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut karena kegiatan yang diselenggarakan oleh warga negara asing diduga melanggar ketentuan keimigrasian sekaligus menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurut Imigrasi, dua warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) merupakan penyelenggara utama komunitas tersebut di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura sebelum proses penindakan dilakukan. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan keduanya masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Selain itu, Kantor Imigrasi Bali juga diperintahkan untuk melanjutkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Imigrasi menegaskan bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan komersial atau bertindak sebagai penyelenggara acara tanpa memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Sementara pihak Entourage Bali telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial resminya. Mereka membantah memiliki kebijakan resmi yang melarang WNI bergabung dan menyebut penolakan terhadap sebagian pengguna nomor telepon Indonesia terjadi akibat kesalahan dalam sistem persetujuan otomatis (automated approval process).
Menurut mereka, komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para digital nomad untuk saling terhubung, dan peserta asal Indonesia juga selama ini telah mengikuti berbagai kegiatan komunitas. Sebagai bentuk tanggung jawab, seluruh kegiatan Entourage Bali untuk sementara dihentikan sambil melakukan evaluasi terhadap sistem pendaftaran.
Di sisi lain, viralnya kasus ini turut memunculkan keluhan masyarakat mengenai aktivitas lari komunitas tersebut yang dinilai memanfaatkan jalan umum di kawasan Canggu pada dini hari. Sejumlah warga menyampaikan bahwa rombongan peserta dalam jumlah besar kerap memenuhi ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai pentingnya penghormatan terhadap masyarakat lokal, penggunaan ruang publik, serta kepatuhan warga negara asing terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Sejumlah tokoh masyarakat Bali menilai aktivitas komunitas internasional tetap harus menghormati hukum, budaya, dan hak masyarakat setempat.
(Ls/*)







