- Kabarindo24jam.com | Sukajaya – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI) Adian Napitupulu menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, demikian pula dengan konflik pertanahan yang terjadi di Desa Sukajaya – Kabupaten Bogor.
Menurutnya, kehadiran negara harus diwujudkan melalui perlindungan kepada masyarakat sekaligus penyelesaian sengketa berdasarkan hukum dan prinsip keadilan. DPR dengan fungsi pengawasannya, lanjut Adian, harus memastikan tidak terjadi kekerasan negara terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan mengenai batas maupun prosedur penerbitan SHGB, hal itu menjadi bagian dari tugas pengawasan kami,” ujar Adian dalam kegiatan Festival Aspirasi BAM DPR RI bertajuk “Membangun Solusi Berkeadilan atas Konflik dan Sengketa Pertanahan” di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Sukajaya yang sebelumnya disampaikan kepada BAM DPR RI. Adapun menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, peninjauan langsung diperlukan agar BAM DPR RI tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi juga mendengarkan keterangan masyarakat serta melihat kondisi faktual di lapangan.
Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan dan rapat internal BAM. “Kita datang ke sini untuk mendengar langsung. Setelah ini akan dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok terpumpun atau FGD bersama para pihak. Kita juga akan memanggil BPN dan instansi terkait untuk mengklarifikasi seluruh persoalan,” jelasnya.
Adian menilai, penerbitan maupun perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih dapat ditinjau apabila dalam prosesnya ditemukan cacat prosedural, ketidaktepatan batas, atau persoalan hukum lainnya. Karena itu, negara harus berani melakukan koreksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan.
“SHGB dapat ditinjau kembali apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan cacat prosedural, persoalan batas, dan sebagainya. Kalau negara tidak memperbaikinya, berarti negara membiarkan kesalahan berlangsung terus-menerus,” tegas Adian.
Ia juga menekankan bahwa kepentingan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan kepada masyarakat. BAM, lanjutnya, akan mengawal aspirasi warga serta mendorong aparat penegak hukum mengambil tindakan konkret apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Tidak boleh lagi ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini, atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun. Negara ini tidak didirikan dan kemerdekaan tidak diperjuangkan untuk membiarkan rakyat mengalami kekerasan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan kelompok tani, Kang Asep, menyampaikan bahwa masyarakat menolak perpanjangan SHGB PT Prima Mustika Candra (PMC) dan meminta agar tanah yang telah dikelola secara turun-temurun dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Ia pun menegaskan masyarakat tidak menuntut Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan hak pengelolaan secara bersama atau komunal. “Harapan kami adalah tanah untuk rakyat karena tanah ini telah kami kuasai dan kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Kami menolak perpanjangan SHGB PT PMC. Kami hanya meminta hak bersama atau hak komunal agar tanah ini dapat dikelola untuk anak cucu kami,” ujar Kang Asep.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1997, termasuk melalui kegiatan penanaman pohon di bantaran sungai dan lahan sekitar 16 hektare. Sejumlah kegiatan, menurutnya, juga dilakukan dengan dukungan program pemerintah dan perangkat dinas kehutanan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Adian menilai permintaan masyarakat untuk memperoleh hak pengelolaan bersama mencerminkan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan. Tanah tersebut tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup yang harus dipelihara bagi generasi berikutnya. (Cok/Lou)






