Jumat, 19 April 2024

JAM Pidana Militer Berikan Tugas Khusus pada Direktur Penindakan

JAKARTA — Mewakili Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saidi melantik dan mengambil sumpah Brigjen TNI Edy Imran sebagai Direktur Penindakan pada JAM Pidmil di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Acara pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada JAM Pidmil ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2022.

Dalam amanatnya kepada Brigjen Edy Imran selaku Direktur Penindakan pada JAM Pidmil, Laksda Anwar menyampaikan bahwa pelantikan ini pada dasarnya bukan sekedar seremonial, akan tetapi juga sebagai wujud eksistensi organisasi, sekaligus menjadi momen bagi para pejabat untuk lebih memahami tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan pimpinan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara Brigjen Edy Imran. Saya yakin penempatan saudara pada jabatan tersebut, akan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan khususnya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ujar Laksda Anwar.

Perwira Tinggi bintang dua TNI AL ini menyampaikan bahwa pembentukan organisasi JAM Pidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung merupakan manifestasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima TNI.

Pengaturan tersebut, pada hakekatnya menempatkan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia, sekaligus merupakan cerminan dari prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.

Baca Juga :  Tugas kerja Pimpinan KPK Berubah, Alexander Pimpin Bidang Eksekusi dan Penindakan

Dimana UU tersebut menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu Lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri penuntutan perkara yang menyatu baik dalam tata pikir, tata laku maupun dalam tata kerja.

Agar dipahami bahwa tugas Brigjen Edy Imran sebagai Direktur Penindakan pada JAM Pidmil akan penuh dengan kompleksitas, sebagai pionir yang dituntut mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja organisasi di bidang penindakan dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi tugas pokok organisasi JAM Pidmil.

“Saya berharap saudara akan mampu bersama-sama untuk menjawab berbagai tantangan di dalam menjalankan roda organisasi yang relatif baru dibentuk. Tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar staf, baik bidang teknis seperti pidana khusus, pidana umum, intelijen maupun non teknis seperti bidang pembinaan, pengawasan dan unit kerja lainnya, guna mendukung keberhasilan pelaksaan tugas Kejaksaan Agung,” pungkas Laskda Anwar. 

Hadir dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut antara lain, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH., Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, SH. MH., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH.

Kemudian Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, SH. MM. dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M. Hum., serta Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan RI. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini