Sabtu, 27 Juli 2024

Kapolri Perintahkan Penyidik Kedepankan Rasa Keadilan dalam Tangani Kasus UU ITE

JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membawa perubahan dalam memimpin Polri. Salah satunya ialah dengan mengedepankan rasa keadilan dan mediasi dalam menangani perkara terkait Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk itu, melalui Surat Edaran nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021, Kapolri mengirimkan pesan khusus kepada jajarannya, khususnya para penyidik, agar tidak harus melakukan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus terkait UU ITE telah meminta maaf.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo dalam surat edaran tersebut.

Dalam keterangan pers yang dilansir dari Divisi Humas Polri, Selasa (23/2/2021), Kapolri justru menekankan bahwa para penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.

Mantan Ajudan Presiden Joko Widodo dan Kepala Bareskrim ini menambahkan, penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik terutama korban setelah menerima laporan. Hal itu dilakukan guna memberikan fasilitas untuk mediasi agar kasusnya tidak berlanjut lagi.

Baca Juga :  Tampil Beda di Hari Pers Nasional, SMSI Bangun Jalan Kampung dan Sanitasi

“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil, harus hati–hati dan tidak gegabah” kata dia.

Soal penanganan kasus, Kapolri meminta agar kajian dan gelar perkara dilakukan secara komprehensif serta melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” ucapnya lagi.

Mantan Kapolresta Solo dan Kapolda Banten itu mengingatkan, penyidik perlu berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Hanya saja, Jendral Listyo mengecualikan pendekatan restorative justice itu dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, SARA, Radikalisme, dan Separatisme (pemberontakan). (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini