Sabtu, 27 Juli 2024

Maki Gugat Praperadilan KPK atas Kasus Harun Masiku

Kabarindo24jam, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak ompong karena tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan.

“KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal,” kata Boyamin dalam keterangan persnya diterima Senin (29/1/2024).

Karena itu, kata Boyamin, atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat Praperadilan untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal guna mengetahui keberadaan Harun Masiku baik hidup ataupun sudah meninggal. “KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah Hakim yang memutus Praperadilan ini,” tegasnya.

Sayang, sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh MAKI terhadap KPK terkait kasus Harun Masiku, ditunda karena KPK selaku termohon tidak hadir. Boyamin pun menyebut KPK telah menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan, namun majelis hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan hingga 12 Februari mendatang.

Baca Juga :  Sasar Tersangka Baru, KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bantuan Covid

“Jadi persidangan hari ini ditunda karena KPK mengirim surat intinya belum siap dan meminta penundaan tiga minggu, oleh hakim di nyatakan dua minggu”, ungkap Boyamin di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Boyamin mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut bertujuan untuk mempercepat penangkapan Harun Masiku. KPK dinilai tidak memiliki kemauan untuk menangkap Buron tersebut.

Dalam kesempatan itu, Boyamin juga mengklaim bahwa Harun Masiku akan lebih sulit ditemukan karena saat ini Harun bertubuh gemuk dan gondrong. Berbeda dengan foto yang selama ini tersebar.

“Mungkin kalau kita ketemu di jalanan pun sulit karena informasinya yang bersangkutan sekarang agak gemuk dan gondrong, jadi kalau gemuk itu kan sudah sulit mengenali dan sekarang gondrong”, tambahnya.

Harun Masiku merupakan tersangka korupsi yang diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR pada pileg 2019 lalu.

Penulis : Ara

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini