SERANG – Setelah beberapa pekan lalu dilaporkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Pondok Pesantren (ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan yakni ES (36). Penetapan ES sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 penerima dana bantuan.
ES merupakan pihak swasta yang berperan memotong dana bantuan ponpes. “Kemarin sore penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren,” kata Asep kepada wartawan di Serang. Jumat (16/4/2021).
Dijelaskannya, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi dari penerima dana bantuan Ponpes. “Penyidik sudah menemukan dua alat bukti dan mempertanggungjawabkan pidana dalam hal ini,” ujar Asep.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap, modus yang digunakan oleh ES untuk mendapatkan keuntungan seperti memberikan bantuan kepada ponpes fiktif. “Modus kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk dipotong,” katanya.
Dijelaskan Asep, besaran potongan bantuan per ponpes oleh tersangka bervariasi dari Rp20 sampai Rp 30 juta. Akibatnya, perencanaan pembangunan ponpes tidak teralisasi.
“Bervariasi ada Rp 20 juta, Rp 15 juta, bantuan Ponpes kan ada Rp 40 juta. Jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” jelasnya.
Sekarang ini, tambah Asep, sudah dilakukan penahanan ED di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari kedepan guna proses penyelidikan lebih lanjut. ED disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo 18 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
Disinggung wartawan, Asep pun tak menampik akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi bantuan Ponpes tahun 2020 Iitu. “Kemungkinan ada tersangka lagi. Karena sangat banyak dan kami sudah meminta (keterangan) setiap Ponpes,” tandasnya. (***/Theo)