Sabtu, 27 Juli 2024

Kepala Bareskrim Tak Akan Tolerir Polisi Narkoba yang Nakal dan Tak Jaga Etika

JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jendral (Komjen) Pol Agus Andrianto memberikan sejumlah penting kepada jajaran reserse narkoba se-tanah air, diantaranya mengutamakan prinsip kehati-hatian, menjaga etika dan tidak berlebihan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, yang juga teramat penting adalah menjaga etika dan menghindari praktik nakal dalam penyelidikan maupun penyidikan. Kesemuanya sangat penting dicamkan oleh jajaran reserse narkoba agar kedepan mendapatkan hasil kerja yang sesuai harapan pimpinan maupun masyarakat luas.

Pesan tersebut disampaikan oleh Komjen Agus Andrianto saat memberikan sambutan dan membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jajaran Tahun 2021 di Lantai 9 Aula Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

“Prinsip kehati-hatian tetap harus dipegang. Pelaku Narkoba pasti akan membenturkan dengan instansi lain. Juga terpenting adalah etika, bagaimana penyidik di lapangan dapat lebih profesional menjadi penyidik yang Presisi, karena arti Presisi itu adalah pas, tidak boleh kurang dan lebih,” kata Komjen Agus.

Mantan Kepala Polda Sumatera Utara dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri ini menegaskan dirinya tak mau kasus salah tangkap Perwira Menengah (Pamen) TNI Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di Malang terulang lagi akibat mengabaikan prinsip kehati-hatian dan juga etika.

Baca Juga :  Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Bupati Nganjuk, Kejaksaan Teliti Dulu Lalu ke Pengadilan

“Jangan sampai kejadian di Malang terulang kembali. Perlu juga pengawasan pimpinan yang lebih intens dalam menjalankan tugas penyelidikan di lapangan maupun penyidikan. Kita harus lebih profesional, polisi yang presisi,” ujarnya.

Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1989 ini juga menekankan tidak mentolerir lagi praktik-praktik nakal penyidik Narkoba, seperti permainan pasal dan mengurangi barang bukti dengan maksud untuk diarahkan tersangka ke pecandu Narkoba. Hal ini tak boleh lagi terjadi, harus ada pengawasan dari pimpinan satuan dan unit,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Rakernis tersebut diikuti oleh para Direkrur Reserse Narkoba Polda seluruh Indonesia dan mengusung tema “Peningkatan Profesionalisme Penyidik Tindak Pidana Narkoba Guna Mewujudkan Polri yang Presisi”.

Dalam Rakernis ini, Kepala Bareskrim mengingatkan bahwa alokasi anggaran terbatas, sementara Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan darurat Narkoba. Karena itu, diperlukan sinergitas seluruh stakeholder dalam penanganan Narkoba dan rehabilitasi narapidana Narkoba.

“Spirit Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah menyelamatkan anak bangsa. Ke depan harus menjadi prioritas kita, dimana pecandu narkoba wajib direhabilitasi,” katanya.

Jika rehabilitasi berjalan baik, jelas Agus, maka biaya pemeliharaan dan perawatan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan yang sebagian besar adalah tahanan kasus Narkoba, yang hampir Rp2 triliun setiap tahunnya dapat ditekan. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini